Suara.com - Tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan PNS cair Juni 2022. Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Adapun besarannya yakni Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu dipastikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair secara bertahap mulai Juni 2022, sebagai bentuk kehadiran pemerintah bagi tenaga pendidik.
"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," kata Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru madrasah bukan PNS.
Insentif ini merupakan bentuk rekognisi negara untuk para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.
"Saya berharap tunjangan ini bisa memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan. Jasa mereka sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level," kata dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria.
Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.
Baca Juga: Rahmad Mas'ud Minta Pegawainya Biasakan Diri Baca Al-Qur'an Sebelum Masuk Kerja
Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak.