PPP Desak Kemenkes Segera Pakai Vaksin Covid-19 Halal Sesuai Putusan Mahkamah Agung

Stefanus Aranditio Suara.Com
Kamis, 16 Juni 2022 | 18:27 WIB
PPP Desak Kemenkes Segera Pakai Vaksin Covid-19 Halal Sesuai Putusan Mahkamah Agung
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 dosis penguat kepada warga dalam pelayanan vaksinasi COVID-19 di Puspem Kota Tangerang, Tangerang, Banten, Selasa (29/3/2022). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, dalam Putusan Mahkamah Agung (MA), Pemerintah wajib menyediakan vaksin Covid-19 berstatus halal bagi umat Muslim di Indonesia.

Putusan MA tersebut merupakan hasil judicial review yang dimenangkan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.

Dalam salinan putusannya, MA menerangkan, pemerintah tidak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.

Tindakan pemerintah yang menetapkan jenis vaksin belum (memperoleh sertifikat) halal ke masyarakat, khususnya umat Islam, berdasarkan bunyi salinan MA, adalah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI