Suara.com - Kepala dan Wakil Kepala Daerah dari PDI Perjuangan mendatangani surat pernyataan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala/Wakil Kepala Daerah di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022). Dalam surat pernyataan tersebut, mereka diminta untuk berjanji tidak terlibat dalam korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Prosesi tanda tangan surat pernyataan tersebut disaksikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri secara virtual.
Para kepala dan wakil kepala daerah melakukan penandatanganan surat pernyataan dengan dipandu oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun.
Terlihat para kepala dan wakil kepala daerah yang hadir tersebut hikmat melaksanakan prosesi tanda tangan. Diantara mereka yang melakukan hal tersebut yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Wali Kota Medan Bobby Nasution, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Dalam surat tersebut mereka berkomitmen antara lain untuk berperan pro-aktif untuk mencegah dan atau memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
Lalu di poin berikutnya, para kepala PDIP ini menyatakan tidak membuat janji dan atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan atau jabatan yang dimiliki.
Berikut isu surat pernyataan para Kepala/Wakil Kepala Daerah:
Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa sebagai Pejabat Penyelenggara Negara:
1. Berperan pro-aktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
Baca Juga: Ular Masuk ke Rumah, Malah Dijadiin Mainan Baru Gerombolan Kucing Peliharaan
2. Tidak membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki;
3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara Iangsung atau tidak Iangsung berupa barang, hadiah atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan;
4. Melaksanakan dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang — undangan dan menerapkan seluruh asas — asas umum pemerintahan yang balk (good corporate governance) dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan termasuk namun tidak terbatas pada penyelenggaraan aktivitas pemerintahan, pembuatan/penundaan/pencabutan/pembatalan keputusan, penggunaan Diskresi, pendelegasian mandate, penerbitan izin/dispensasi/konsesi;
5. Bersikap jujur, transparan, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
6. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
7. Menjadi teladan bagi bawahan serta senantiasa melaksanakan pengawasan berjenjang secara intensif dan berkesinambungan;
8. Melaporkan informasi pelanggaran integritas kepada pihak yang berwenang;
9. Menerima laporan informasi pelanggaran integritas dan menjaga kerahasiaan data dan identitas pemberi informasi;
10. Menjaga kerahasiaan seluruh data dan dokumen dibawah penguasaan pemerintah daerah;
11. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum, maka segala konsekuensi hukum menjadi tanggungjawab pribadi, saya akan mentaati dan mengikuti seluruh proses hukum serta slap mengundurkan diri dari jabatan;
12. Tidak akan menerima pembelaan atau bantuan hukum apapun dalam kaitannya dengan perbuatan/tindakan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana.