Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Youtuber M. Kece, Irjen Napoleon merespons keterangan Bripda Asep Sigit terkait perintah mengganti gembok sel tahanan di Rutan Bareskrim.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asep dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.
Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu awalnya mencecar Bripda Asep mengenai standar operasional prosedur (SOP) di dalam rutan dan perihal status hukum dirinya. Sebab, dalam keterangan sebelumnya, Asep mengaku tidak bisa menolak perintah lantaran Napoleon masih anggota Polri aktif.
"Status saya di sana sebagai apa? tahanan?" tanya Napoleon di ruang sidang utama, Kamis (16/6/2022).
"Ya," kata Asep.
"Yang jaga siapa?" tanya Napoleon.
"Saya," jawab Asep.
"Yang ikut SOP siapa, Bapak atau saya?" tanya Napoleon.
"Petugas," jawab Bripda Asep.
Baca Juga: Diminta Ganti Gembok Sel Tahanan M. Kece, Bripda Asep Nurut karena Irjen Napoleon Masih Polri Aktif
"Yang wajib menjalankan SOP siapa?" tanya Napoleon.