Turuti Perintah Irjen Napoleon Ganti Gembok Sel Tahanan M Kece, Bripda Asep Mengaku Dapat Sanksi

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 16 Juni 2022 | 17:14 WIB
Turuti Perintah Irjen Napoleon Ganti Gembok Sel Tahanan M Kece, Bripda Asep Mengaku Dapat Sanksi
M Kece tidak hadir dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jaksel pada Kamis (16/6/2022). [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok yang mengganti gembok sel tahanan Youtuber M Kece atas perintah Irjen Napoleon Bonapate di Rutan Bareskrim Polri, Bripda Asep Sigit mengaku mendapat sanksi atas tindakannya. Salah satunya berupa hukuman tidak bisa mengikuti pendidikan selama satu tahun.

Hal itu disampaikan ketika dirinya dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadi saksi dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).

"Dalam kekeliruan ini, apakah Saudara mendapatkan sanksi dari atasan Saudara sehingga terjadi kasus ini?" tanya anggota hakim.

"Ada Yang Mulia," jawab Asep.

Baca Juga: Diminta Ganti Gembok Sel Tahanan M. Kece, Bripda Asep Nurut karena Irjen Napoleon Masih Polri Aktif

Asep menyatakan, sanksi itu tidak berdinas selama tujuh hari. Selain itu, dia bisa mengikuti pendidikan selama satu tahun.

"Kami dari dinas itu 7 hari yang mulia dan tidak bisa mengikuti pendidikan selama setahun," papar Asep.

Ganti Gembok Sel Kece

Asep membeberkan alasan mengapa Napoleon meminta agar gembok tersebut untuk diganti. Dia mengatakan, eks Kadiv Hubinter itu khawatir apabila terjadi sesuatu kepada Kece.

Awalnya, JPU bertanya kepada Asep ihwal sosok yang kali pertama menggembok kamar sel Kece. Asep pun mengakui kalau dia yang mengunci kamar sel tahanan Kece memakai gembok inventaris.

Baca Juga: Putar Rekaman CCTV Kondisi Rutan Bareskrim Polri, JPU Heran Irjen Napoleon Tidak Berada di Dalam Sel: Ini Bukan Tahanan?

"Saya (yang menggembok) dengan menggunakan gembok inventaris," kata Asep di ruang sidang utama.

Setelah itu, Asep mengaku dipanggil Napoleon. Hal itu berlangsung usai Bripka Asep memberikan hormat kepada perwira Polri aktif tersebut -- yang kebetulan berada di luar kamar sel.

"Kemudian saya gembok, saya kunci, saya hormati Irjen Napoleon, pas itu saya balik dipanggil sama beliau," beber dia.

Asep mengaku, saat itu Napoleon meminta dirinya untuk mengganti gembok sel tahanan Kace. Kepada Asep, Napoleon beralasan untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Kalau ada apa-apa dengan tahanan ini, kita repot, harus manggil-manggil ke depan karena harus melewati beberapa pintu, kalau dipanggil di depan pintu itu sampai depan," papar Bripda Asep.

Asep pun setuju atas permintaan Napoleon. Dia mengaku tidak dapat menolak perintah lantaran Napoleon masih aktif di Polri.

"Apa tindakan Saudara?" tanya JPU.

"Namanya beliau masih aktif, saya ikut ganti," ucap Asep.

Asep menambahkan, jika dirinya juga diajak bicara empat mata oleh Napoleon. Dia pun tidak langsung bertanya mengenai maksud dan tujuannya, lantaran langsung bergegas melapor terkait penggantian gembok sel tahanan Kace.

"Setelah saya ganti kan gemboknya, Choky (tahanan lain) mengambil gembok, waktu itu saya dipanggil lagi 'saya mau bicara empat mata," ucap dia.

"Siapa yang bicara saya mau bicara empat mata?" tanya JPU.

"Siap, Irjen Napoleon. Kemudian saya izin balik, saya laporin Bripka Satrio, sama Brimob sama Provos, saya lapor suruh ganti gembok," jawab Asep.

Merujuk pada dakwaan yang dibacakan di sidang tanggal Kamis (24/3/2022) lalu, Kece diantar ke kamar tahanan nomor 11 oleh Bripda Asep Sigit Pambudi. Kepada terdakwa Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Napoleon meminta agar gembok kamar Kece diganti oleh Bripda Asep Sigit.

Bripda Asep Sigit Pambudi, kata jaksa, menuruti permintaan tersebut karena takut dengan sosok Napoleon yang secara pangkat jauh lebih tinggi.

"Terdakwa menyampaikan kepada saksi Bripda Asep Sigit mengenai terdakwa ingin bertemu saksi Muhamad Kosman alias M Kace empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11, atas permintaan tersebut saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di Kepolisian," kata jaksa Faizal Putrawijaya.

Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI