YKMI Duga Vaksin Covid-19 Halal Jarang Dipakai Karena Islamophobia

Stefanus Aranditio
YKMI Duga Vaksin Covid-19 Halal Jarang Dipakai Karena Islamophobia
Ilustrasi vaksin covid-19, Efek Samping Vaksin Covid-19 Pada Anak (Freepik)

Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan menyebut ada sejumlah pihak yang memang belum menganggap vaksin halal ini sebagai hak umat Islam di Indonesia.

Suara.com - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terus menyuarakan urgensi ketersediaan vaksin Covid-19 halal di Kongres Halal Internasional 2022 yang berlangsung di Pangkal Pinang, Bangka Belitung pada 14-18 Juni 2022.

Ketua Bidang Media dan Edukasi YKMI, Megel Jekson menegaskan, Indonesia harus mampu memproduksi vaksin halal sendiri lantaran jumlah penduduknya yang mayoritas beragama Islam.

“Ada sekitar 237 juta orang Indonesia yang beragama Muslim. Seharusnya mereka bisa memiliki kepastian untuk mengkonsumsi vaksin halal,“ kata Megel, Rabu (15/6/2022) kemarin.

YKMI pun meminta MUI dan Kongres Halal Internasional untuk mendorong penggunaan vaksin halal bagi masyarakat muslim di Indonesia dan Asia Tenggara. Sebab, hingga saat ini, memang belum banyak vaksin halal yang tersedia di wilayah tersebut.

Baca Juga: Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement

“Jika Indonesia bisa memiliki atau memproduksi vaksin halal maka kita juga secara otomatis akan mengambil potensi konsumsi vaksin halal di Asia Tenggara,” ujarnya.

Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan menambahkan, salah satu faktor yang menyebabkan ketidaktersediaan vaksin halal adalah soal Islamofobia. Pasalnya, ada sejumlah pihak yang memang belum menganggap vaksin halal ini sebagai hak umat Islam di Indonesia.

“Ini (ketidaktersediaan) memang berkaitan erat dengan Islamofobia. Mereka memang tidak menganggap vaksin halal sebagai hak umat Islam,” kata dia.

Himawan pun mengingatkan kembali pentingnya ekosistem industri halal dalam melibatkan organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, dengan keterlibatan tersebut maka semua putusan MUI dan resolusi kongres Halal akan dapat tersosialisasikan dengan baik ke masyarakat bawah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Dr Mastuki menanggapi, pemerintah masih terus berusaha untuk mendorong produksi vaksin halal di Indonesia, terlebih putusan Mahkamah Agung telah memerintah ketersediaan dan pemberian vaksin halal bagi umat muslim di Indonesia.

Baca Juga: Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia

“Putusan Mahkamah Agung itu mendorong perusahaan-perusahaan vaksin untuk mensertifikasi halal. Dan, komitmen BPJPH untuk mendorong varian produk vaksin yang digunakan (termasuk booster/ dosis lanjutan) memiliki sertifikasi halal juga. Dari sisi kebijakan, implikasi putusan MA mendorong pemerintah untuk peduli pada vaksin halal yang digunakan umat Islam di Indonesia,” jelas Mastuki.