Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar penerimaan uang suap eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto. Uang suap diterima saat Ardian masih menjalani isolasi mandiri usai terpapar covid 19.
Hal tersebut dibacakan Jaksa KPK dalam dakwaan Ardian yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (16/6/2022).
Ardian dalam mengurus dana PEN Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 mendapatkan total uang mencapai Sin$131.000 atau Rp1,5 miliar.
Uang tersebut didapat Ardian dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dengan memakai perantara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, Laode M. Sukur.
Laode disebut terus melakukan komunikasi dengan Ardian menanyakan rekomendasi PEN untuk Kolaka Timur.
"Kemudian Laode M. Syukur Akbar menyampaikan "Ini dari teman-teman menyampaikan kesanggupan komitmennya" lalu dijawab oleh terdakwa "Saya sedang Isoman, kasihkan ke Okta (Ochtavian Runia Pelealu, ajudan Ardian) saja atau Ibu Ana"," kata Tim Jaksa mengulang ucapan komunikasi Ardian bersama Laode,
Selanjutnya pada Juni 2021, Okta yang mendapat perintah dari Ardian bersama Bagas Aziz membawa sejumlah uang untuk diberikan atasannya.
Setelah itu Ardian menerima uang itu, Okta pun langsung melapor kepada Laode.
"Okta melaporkan melalui telepon Whatsapp kepada Laode M. Syukur Akbar bahwa uang telah diterima terdakwa," ujar Jaksa KPK.
Baca Juga: Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara
"Selain itu, terdakwa juga menghubungi Laode M. Syukur Akbar melalui video call Whatsapp dan mengatakan "Bro, Sudah Saya Terima Dari Octa" sambil menunjukkan jempol tangannya," lanjut isi dakwaan.