Total 23 Anggota Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka, Densus 88 Dalami Keterlibatan Terorisme

Kamis, 16 Juni 2022 | 16:45 WIB
Total 23 Anggota Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka, Densus 88 Dalami Keterlibatan Terorisme
Papan nama di rumah yang dijadikan kantor Khilafatul‎ Muslimin di Desa Slarang Lor, Kecamatan Dukuwaru, Kabupaten Tegal. [Suara.com/F Firdaus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Total ada 23 anggota Khilafatul Muslimin jadi tersangka. Mereka ditangkap kepolisian di daerah.

Kekinian Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tengah mendalami keterlibatan kelompok Khilafatul Muslimin dengan tindak pidana terorisme.

Densus 88 memberikan asistensi ke sejumlah polda yang menangani perkara tersebut.

Hal itu dijelaskan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar.

Baca Juga: Khilafatul Muslimin Terbukti Sebarkan Ideologi anti-Pancasila, Densus Masih Dalami Keterkaitan dengan Terorisme

Densus 88 mengklaim mengatakan Khilafatul Muslimin telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

"Namun, untuk mewujudkan tujuannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan secara meluas sebagaimana norma yang dapat dimasukkan dengan rumusan perbuatan teror masih didalami," kata Aswin.

Sebelumnya, Polda jajaran telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 23 tersangka konvoi Khilafatul Muslimin, diketahui bahwa kelompok tersebut secara organisasi telah menyebarkan ideologi anti-Pancasila.

Sebanyak 23 orang kelompok Khilafatul Muslim telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya para pimpinan termasuk pendiri kelompok yayasan tersebut Abdul Qadir Hasan Baraja.

Para tersangka ditangkap di wilayah berbeda, yakni enam tersangka di Polda Jawa Tengah, lima tersangka di Polda Lampung, lima tersangka di Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Polda Metro Beberkan Ciri-ciri Orang Khilafatul Muslimin yang Bergerak Tersembunyi Melawan Negara

Satu tersangka di Polda Jawa Timur dan lima tersangka lainnya di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1046 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga tentang Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang organisasi Kemasyarakatan (Ormas)

"Kami sampaikan juga, Densus 88 Antiteror Polri melakukan asistensi dan monitoring, atau pendampingan terhadap polda-polda yang melakukan penindakan atau pelanggaran yang telah kami sebutkan tadi (Khilafatul Muslimin)," tutur Ramadhan, Selasa (14/6).

Mantan Kabagpenum Divisi Humas Polri itu menerangkan, penyidikan kasus tersebut karena kelompok Khilafatul Muslimin tersebut, diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI