Diminta Ganti Gembok Sel Tahanan M. Kece, Bripda Asep Nurut karena Irjen Napoleon Masih Polri Aktif

Kamis, 16 Juni 2022 | 16:26 WIB
Diminta Ganti Gembok Sel Tahanan M. Kece, Bripda Asep Nurut karena Irjen Napoleon Masih Polri Aktif
Terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) usai menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di PN Jaksel. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bripda Asep Sigit, petugas Rutan Bareskrim Polri membeberkan alasan mengapa terdakwa Irjen Napoleon meminta agar gembok kamar sel M. Kece diganti. Napoleon yang merupakan eks Kadiv Hubinter itu beralasan khawatir apabila terjadi sesuatu kepada Kace.

Hal itu disampaikan Asep saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap M. Kece atas terdakwa Irjen Napoleon, Kamis (16/6/2022). Merujuk pada surat dakwaan, Bripda Asep merupakan sosok yang mengganti gembok kamar sel M. Kece.

Awlanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Asep ihwal sosok yang pertama kali menggembok kamar sel Kece. Asep pun mengakui kalau dirinya yang mengunci kamar sel tahanan Kece memakai gembok inventaris.

"Saya (yang menggembok) dengan menggunakan gembok inventaris," kata Asep di ruang sidang utama.

Baca Juga: M Kece Absen Lagi, Dua Polisi Jadi Saksi di Sidang Penganiayaan dengan Terdakwa Irjen Napoleon

Setelah itu, Asep mengaku dipanggil oleh Napoleon. Hal itu berlangsung usai Bripka Asep memberikan hormat kepada perwira Polri aktif tersebut yang kebetulan berada di luar kamar sel.

"Kemudian saya gembok, saya kunci, saya hormati Irjen Napoleon, pas itu saya balik dipanggil sama beliau," beber dia.

Asep mengaku, saat itu Napoleon meminta dirinya untuk mengganti gembok sel tahanan Kace. Kepada Asep, Napoleon beralasan untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan.

"Kalau ada apa-apa dengan tahanan ini, kita repot, harus manggil-manggil ke depan karena harus melewati beberapa pintu, kalau dipanggil di depan pintu itu sampai depan," papar Bripda Asep.

Asep pun setuju atas permintaan Napoleon. Dia mengaku tidak dapat menolak perintah lantaran Napoleon masih aktif di Polri.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Dua Buronan Pengedar Sabu 47 Kg Jaringan Malaysia

"Apa tindakan Saudara?" tanya JPU.

"Namanya beliau masih aktif, saya ikut ganti," ucap Asep.

Asep menambahkan, dirinya juga diajak bicara empat mata oleh Napoleon. Dia pun tidak langsung bertanya mengenai maksud dan tujuannya lantaran langsung bergegas melapor terkait penggantian gembok sel tahanan Kace.

"Setelah saya ganti kan gemboknya, Choky (tahanan lain) mengambil gembok, waktu itu saya dipanggil lagi 'saya mau bicara empat mata," ucap dia.

"Siapa yang bicara saya mau bicara empat mata?" tanya JPU.

"Siap, Irjen Napoleon. Kemudian saya izin balik saya laporin Bripka Satrio, sama brimob sama provos, saya lapor suruh ganti gembok," jawab Asep.

Merujuk pada dakwaan yang dibacakan di sidang tanggal Kamis (24/3/2022) lalu, Kace diantar ke kamar tahanan nomor 11 oleh Bripda Asep Sigit Pambudi. Kepada terdakwa Harmeniko alias Choky alias Pak RT, Napoleon meminta agar gembok kamar Kece diganti oleh Bripda Asep Sigit.

Bripda Asep Sigit Pambudi, kata jaksa, menuruti permintaan tersebut karena takut dengan sosok Napoleon yang secara pangkat jauh lebih tinggi.

"Terdakwa menyampaikan kepada saksi Bripda Asep Sigit mengenai terdakwa ingin bertemu saksi Muhamad Kosman alias M Kace empat mata serta meminta mengganti gembok kamar tahanan nomor 11, atas permintaan tersebut saksi Bripda Asep Sigit Pambudi tidak berani menolak dan merasa takut karena terdakwa merupakan perwira tinggi aktif Polri yang merupakan salah satu pimpinan saksi Bripda Asep Sigit Pambudi di Kepolisian," kata jaksa Faizal Putrawijaya.

Dalam surat dakwaannya, jaksa juga menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI