Suara.com - Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olah Raga atau Sesmenpora, Gatot S. Dewa Broto selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022) sore.
Gatot diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E untuk menjelaskan dari awal proses legalitas hingga penyelenggaraan ajang mobil balap listrik itu.
Sekaligus, kata Gatot, mengenai dasar hukum apa dalam penyelenggara event tersebut. Termasuk mengenai anggaran apakah perlu memakai dana dari pemerintah pusat atau hanya menggunakan dana APBD serta dari pihak swasta.
"Juga ditanyakan tentang apakah ada anggaran dari Kemenpora," kata Gatot di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN Eks Dirjen Kemendagri Ardian
Gatot menyebut Kemenpora yang ketika itu masih dipimpin oleh Imam Nahrawi telah mengeluarkan rekomendasi tidak akan menggunakan anggaran pemerintah pusat untuk penyelenggaraan ajang mobil balap listrik itu.
"Berdasarkan surat rekomendasinya dari pak Menpora, pak Imam Nahrowi saat itu, tanggal 2 agustus 2019, memang disebutkan dalam rekomendasinya Kemenpora atau pemerintah pusat tidak akan memberikan anggaran apapun untuk Formula E, tapi silakan itu dikatakan karena sudah ada surat rekomendasi," ungkap Gatot.
Selain itu, kata Gatot, penyidik juga mendalami apakah terkait pengadaan event internasional wajib harus mengeluarkan surat rekomendasi.
"Saya sebutkan berdasarkan undang-undang sebetulnya rekomendasi itu hanya wajib dikeluarkan oleh Menpora seandainya terkait dengan misalnya prasarana olahraga," imbuhnya.
Siang tadi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Gatot untuk dimintai keterangan dan klarifikasi oleh penyelidik KPK.
Baca Juga: KPK Minta 2 Menteri dan 3 Wakil Menteri Baru Lapor Harta Kekayaan, Ini Batasan Waktunya
"Saat ini yang bersangkutan telah hadir di gedung merah putih KPK dan masih dilakukan permintaan keterangan," tutur Ali.
KPK masih terus mengumpulkan bahan keterangan dan meminta sejumlah pihak untuk melakukan klarifikasi.
"Dari sanalah kami nanti akan analisa ya lebih lanjut seperti apa. Saat ini belum bisa kami sampaikan secara lengkap nanti perkembangannya pasti kami sampaikan," ucapnya.
Dokumen Terkait Formula E Dari Jakpro
Sebelumnya, Direktur Utama PT. Jakpro Widi Amanasto datang ke lembaga antirasuah atas permintaan KPK untuk kembali menyerahkan sejumlah dokumen yang sebelumnya sempat diserahkan ke KPK.
"Menyerahkan dokumen yang diminta oleh KPK waktu itu datang ke kantor. Kita serahkan kelengkapan-kelengkapannya," kata Widi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2021) lalu,
Diusut KPK
KPK tengah mengusut adanya dugaan korupsi proyek Formula E di DKI Jakarta. Hal tersebut pun dibenarkan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan, lembaganya telah meminta sejumlah keterangan hingga klarifikasi kepada sejumlah pihak. Tujuannya untuk mengumpulkan sejumlah data yang kini dilakukan oleh tim penyelidik KPK.
"Betul, KPK sedang meminta permintaan keterangan dan klarifikasi kepada beberapa pihak guna mengumpulkan bahan data dan keterangan ataupun informasi yang diperlukan oleh tim penyelidik," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021).
Menurut dia, pengusutan kasus adanya dugaan korupsi di Formula E, tak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi.