5 Fakta Kebijakan Baru Pembelian Pertalite, Mobil Mewah Dilarang Beli

Kamis, 16 Juni 2022 | 15:42 WIB
5 Fakta Kebijakan Baru Pembelian Pertalite, Mobil Mewah Dilarang Beli
Pengendara roda dua mengisi bahan bakar jenis Pertamax di SPBU Coco Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak Pertamina bersama Badan Pengatur Hilir Minyak bekerjasama untuk menuntaskan permasalahan baru soal kebijakan penggunaan dan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beredar di masyarakat.

Hal ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal dan mencegah adanya penyalahgunaan BBM yang diperjualbelikan di masyarakat, termasuk masalah penimbunan seiring dengan kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu.

Selain itu, wacananya pemerintah juga akan mewajibkan masyarakat untuk membeli BBM jenis Pertalite melalui aplikasi MyPertamina. Simak inilah 5 fakta kebijakan baru penggunaan Pertalite.

1. Pembatasan Pertalite dan Solar

Baca Juga: Kendaraan Dinas di Kapuas, Kalimantan Tengah Tidak Boleh Diisi BBM Jenis Pertalite

Rencana pemerintah untuk membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan juga solar membuat banyak polemik di masyarakat.

Pembatasan ini juga terungkap dari beberapa petugas SPBU yang mendapat himbauan dari pihak Pertamina untuk membatasi pembelian setiap kendaraan yang hanya diperbolehkan membeli BBM jenis ini sampai Rp200 ribu saja. 

2. Usulan dari Badan Pengatur Hilir Minyak (BPH)

Usulan untuk pembatasan serta kebijakan baru jual beli Pertalite di masyarakat ini merupakan usulan dari pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang tengah menyiapkan beberapa rancangan dan skenario penjualan BBM agar dapat diterima oleh Kementerian ESDM selaku penanggung jawab energi dan pasokan minyak bumi di Indonesia. 

3. Mobil mewah dilarang beli Pertalite

Baca Juga: 5 Fakta Beli Pertalite Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina, Ini Cara Daftarnya

Aturan lama yang tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut juga akan melarang beberapa jenis mobil termasuk mobil mobil mewah dengan akselerasi tinggi untuk menggunakan Pertalite dan dihimbau menggunakan BBM jenis lain non-subsidi, yaitu Pertamax.

4. Pembelian lewat aplikasi

Melalui Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, pihak BPH Migas dan Pertamina juga bekerjasama untuk melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi myPertamina sebagai bentuk digitalisasi dan penelusuran jual beli Pertalite di lingkup masyarakat sehingga pada akhirnya setiap pembeli Pertalite harus menggunakan aplikasi tersebut demi mendapatkan "jatah" pembelian Pertalite. Erika juga mengungkap bahwa penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

5. Ditakutkan akan timbul masalah baru 

Walau rancangan sudah begitu matang, namun beberapa pihak mengaku masih ragu atas kebijakan yang tengah diusulkan ini. Menurut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi, ia mengungkap bahwa kebijakan ini dianggap tidak tepat ditengah pemulihan kondisi ekonomi Indonesia yang sempat terpuruk akibat pandemi. Belum lagi, solusi tepat belum disediakan pemerintah demi lancarnya pasokan minyak bumi yang sudah menjadi kebutuhan sehari-hari.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI