2 Kampus Khilafatul Muslimin Doktrin Mahasiswa Benci NKRI dan Pancasila, di Luar Khilafah Disebut Tagut, Setan dan Iblis

Kamis, 16 Juni 2022 | 15:22 WIB
2 Kampus Khilafatul Muslimin Doktrin Mahasiswa Benci NKRI dan Pancasila, di Luar Khilafah Disebut Tagut, Setan dan Iblis
2 Kampus Khilafatul Muslimin Doktrin Mahasiswa Benci NKRI dan Pancasila, di Luar Khilafah Disebut Tagut, Setan dan Iblis. ANTARAFOTO/Maulana Surya
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Demi menyebarkan doktrin khilafah yang membenci NKRI dan Pancasila, Khilafatul Muslimin membangun 25 pesantren dan dua perguguran tinggi agar bisa merekrut generasi muda. Bahkan, lulusan mahasiswa kampus yang dibangun kelompok Khilafatul Muslimin bisa mendapatkan gelar sarjana Kekhalifahan Islam atau SKHI.

Fakta baru itu diungkap oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat merilis kasus penangkapan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin termasuk Abdul Qadir Hasan Baraja.

Menurutnya, istem pendidikan yang dipakai Khilafatul Muslimin juga berbeda dengan pesantren atau perguruan tinggi umumnya. Jejang pendidikan tingkat Madrasah Ibtidaiah atau SD, Madrasah Tsanawiyah atau SMP, Madrasah Aliyah atau SMA, serta perguruan tinggi atau universitas masing-masing hanya ditempuh dalam kurun dua tahun.

"Di mana setelah menjalani dua tahun di universitas mendapat gelar SKHI, sarjana kekhalifahan Islam," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022). 

Baca Juga: Densus 88 Dalami Keterlibatan Khilafatul Muslimin dengan Aksi Teror di Tanah Air

Selain universitas, Khilafatul Muslimin juga telah membangun puluhan pesantren untuk menyebarkan paham khilafah kepada santri-santrinya.  Polisi juga masih mencari sekolah-sekolah yang dibiayai oleh kelompok tersebut. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan penyelidikan terkait kelompok Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qadir Hasan Baraja di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/M Yasir]
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan penyelidikan terkait kelompok Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qadir Hasan Baraja di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022). [Suara.com/M Yasir]

"Mereka punya 25 pesantren, itu sementara ya, tetapi apabila dihitung unitnya, karena ada tingkatannya terdiri dari 31. Itu baru sementara, kami akan memgembangkam mencari sekolah lainnya," kata dia. 

Menurut Hengki, pesantren dan perguruan tinggi yang didirikan oleh organisasi Khilafatul Muslimin ini pada dasarnya tidak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang Pesantren.

"Apa yang disebut mereka sebagai pesantren tidak memenuhi syarat," kata dia. 

Selain itu, ajaran yang mereka tanamankan kepada peserta didik juga tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan Undang Undang Dasar atau UUD 1945.

Baca Juga: Dirikan Madrasah Tanpa Izin di Wonogiri, Tujuh Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap Polisi

"Mereka mengajarkan taat hanya kepada khalifah, sedangkan kepada pemerintah itu tidak wajib. Kemudian diajarkan juga sistem yang sudah final adalah khilafah, di luar khilafah adalah tagut, setan atau iblis."

Puluhan Tersangka Sudah Ditangkap

Polri sejauh ini total telah menangkap dan menetapkan 23 anggota Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Mereka ditangkap di beberapa wilayah di Indonesia. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan jumlah tersebut berdasar data yang dihimpun dari Polda dan jajarannya.

"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Menurut perincian Ramadhan, enam tersangka di antaranya di tangkap di wilayah Jawa Tengah. Kemudian, lima di Lampung dan lima lainnya di Jawa Barat.

"Lalu, Polda Jawa Timur dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” imbuh Ramadhan.

Para tersangka, kata Ramadhan, dipersangkakan dengan Pasal penyebaran berita bohong yang menyebabkan terjadinya keonaran. Selain itu mereka juga disangkakan telah menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. 

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," tutupnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI