"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan,"
Untuk hal meringankan terdakwa Dodi selama menjalani persidangan berperilaku sopan.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Dodi Reza menerima suap sebesar Rp2,6 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy agar dapat mengerjakan empat proyek infrastruktur tahun anggaran 2021.
Didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 UU Tipikor.