Suara.com - Terdakwa Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dituntut 10 tahun tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (16/6/2022).
Dodi Alex sebelumnya telah dijerat dalam kasus suap infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Selain pidana badan, Jaksa KPK meminta Dodi membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dodi Reza berupa pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider Pidana kurungan selama enam bulan," kata tim Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).
Persidangan tersebut pun digelar secara virtual. Terdakwa Dodi Reza mendengarkan dakwaan Jaksa KPK hanya dari Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, Jaksa KPK menambah pidana tambahan terhadap anak eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut dengan membayar uang pengganti Rp2,9 miliar.
"Dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh terdakwa," ucap Jaksa KPK
Lebih lanjut, bila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Dodi tidak mampu membayar keseluruhan uang pengganti, Jaksa KPK akan menyita sejumlah aset miliknya untuk dilelang.
Bila aset yang dilelang masih tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana dua tahun dan empat bulan penjara. Pidana tambahan pun juga diberikan Dodi Reza terkait pencabutan hak politiknya untuk dipilih selama lima tahun penjara.
"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata tim Jaksa KPK
Baca Juga: Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Dodi Reza Alex Dituntut 10 Tahun Penjara
Adapun hal memberatkan, terdakwa Dodi Reza sebagai kepala daerah yang dipercaya masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.