M Kece Absen Lagi, Dua Polisi Jadi Saksi di Sidang Penganiayaan dengan Terdakwa Irjen Napoleon

Kamis, 16 Juni 2022 | 14:45 WIB
M Kece Absen Lagi, Dua Polisi Jadi Saksi di Sidang Penganiayaan dengan Terdakwa Irjen Napoleon
M Kece tidak hadir dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di PN Jaksel pada Kamis (16/6/2022). [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hakim Djuyamto mencoba menengahi. Dia mengatakan, seorang saksi bisa dihadirkan secara paksa.

"Tentu sebagaimana, nanti peradilan bisa dihadirkan secara paksa, apa yang disediakan oleh hukum acara majelis akan gunakan," ucap Djuyamto.

Akhirnya, persidangan kembali berlangsung dengan agenda pemeriksaan terhadap Bripka Wandoyo dan Bripka Asep Sigit.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI