Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang dugaan kekerasan terhadap Youtuber M Kece dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte pada Kamis (16/6/2022). Agenda persidangan masih sama dengan sidang pekan lalu, yakni pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk kali ketiga, M Kece tidak hadir sebagai saksi korban di dalam ruang persidangan. Lantaran, Kece yang terjerat perkara penistaan agama telah diputus atau vonis atas banding yang diajukan pada 6 Juni 2022 lalu di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat.
"Sehingga, kami mendapat peraturan sah dari PT Jabar yang menyampaikan bahwa tidak diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan karena dari masing-masing pihak baik dari JPU maupun terdakwa belum nyatakan sikap kasasi," kata JPU di ruang sidang utama.
Mendengar jawaban itu, Hakim Ketua Djuyamto mengingatkan JPU terkait kewajiban menghadirkan saksi di dalam persidangan. Sebab, menghadirkan saksi berkaitan dengan pembuktian agar perkara terang benderang.
Baca Juga: M Kece Tak Hadir Lagi ke Sidang Setelah Sempat Sakit, Irjen Napoleon: Saya Diuntungkan
"Kita kembali pada asas dari JPU, bahwa kewajiban saksi datang adalah kewajiban jpu, karena konteksnya saodara yang mengajukan perkara ini pembuktian," ucap Djuyamto.
Sehingga pada hari ini, JPU menghadirkan dua saksi yang merupakan anggota Polri, yakni Bripda Asep Sigit dan Bripka Wandoyo. Dalam perkara ini, Bripda Asep adalah sosok yang mengganti gembok sel tahanan Kece.
Mendengar ketidakhadiran Kece untuk kali ketiga sebagai saksi korban, Napoleon selaku terdakwa bereaksi. Eks Kadiv Hubinter Baresrim Polri itu memohon pada majelis hakim untuk meniadakan atau menggugurkan keterangan yang telah disampaikan Kece.
"Mengingat sudah ketiga kali saudara Kece tidak hadir, saya sebagai terdakwa mohon kepada majelis hakim untuk meniadakan keterangan saksi Kece sebagai pelapor. Karena dia tidak merasa sidang ini penting," tegas Napoleon.
Perwira aktif Polri itu juga merujuk pada keterangan JPU yan menyatakan kalau Kece tidak dalam kondisi sakit. Artinya, saksi yang tidak dapat hadir di dalam persidangan hanya boleh dalam alasan sakit.
Baca Juga: Jaksa Akan Hadirkan Polisi Yang Ganti Gembok Sel Tahanan M Kece Di Sidang Pekan Depan
"Apapun yg disampaikan penuntut umum hari ini, tidak dinyatakan dia sakit, artinya dia sehat. Padahal, ketidakbisaan pengadilan menghadirkan saksi hanya karena sakit, bukan karena alasan tadi," tegas dia.
Hakim Djuyamto mencoba menengahi. Dia mengatakan, seorang saksi bisa dihadirkan secara paksa.
"Tentu sebagaimana, nanti peradilan bisa dihadirkan secara paksa, apa yang disediakan oleh hukum acara majelis akan gunakan," ucap Djuyamto.
Akhirnya, persidangan kembali berlangsung dengan agenda pemeriksaan terhadap Bripka Wandoyo dan Bripka Asep Sigit.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Irjen Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.