Khilafatul Muslimin Sebarkan Doktrin di 25 Pesantren dan 2 Universitas, Lulus Dapat Gelar Sarjana Kekhalifahan Islam

Kamis, 16 Juni 2022 | 14:08 WIB
Khilafatul Muslimin Sebarkan Doktrin di 25 Pesantren dan 2 Universitas, Lulus Dapat Gelar Sarjana Kekhalifahan Islam
Papan bertulis Khilafatul Muslimin diturunkan Polisi dari rumah warga. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

23 Tersangka

Polri sejauh ini total telah menangkap dan menetapkan 23 anggota Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Mereka ditangkap di beberapa wilayah di Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan jumlah tersebut berdasar data yang dihimpun dari Polda dan jajarannya.

"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).

Menurut perincian Ramadhan, enam tersangka di antaranya di tangkap di wilayah Jawa Tengah. Kemudian, lima di Lampung dan lima lainnya di Jawa Barat.

"Lalu, Polda Jawa Timur dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” imbuh Ramadhan.

Para tersangka, kata Ramadhan, dipersangkakan dengan Pasal penyebaran berita bohong yang menyebabkan terjadinya keonaran. Selain itu mereka juga disangkakan telah menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," tutupnya.

Baca Juga: Eks Panglima TNI Jadi Menteri ATR/BPN, Disinyalir Bakal Represif Tuntaskan Masalah Lahan IKN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI