Suara.com - Polisi menyebut organisasi Khilafatul Muslimin memiliki 25 pesantren dan dua perguruan tinggi. Pesantren dan perguruan tinggi tersebut didirikan sebagai sarana untuk menyebarkan paham Khilafah dan doktrinisasi agar membenci NKRI dan Pancasila.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap ini berdasar hasil penyelidikan sementara yang dilakukan terhadap para tersangka. Salah satunya terhadap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap di Lampung.
"Mereka punya 25 pesantren, itu sementara ya, tetapi apabila dihitung unitnya, karena ada tingkatannya terdiri dari 31. Itu baru sementara, kami akan memgembangkam mencari sekolah lainnya," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Dalam pelaksanaannya, kata Hengki, Abdu menunjuk tersangka AS (74) sebagai Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin. Dia bertanggungjawab menyebarkan paham Khilafah dan doktrinisasi.
Hengki menyebut sistem pendidikan yang dipakai Khilafatul Muslimin juga berbeda dengan pesantren atau perguruan tinggi umumnya. Jejang pendidikan tingkat Madrasah Ibtidaiah atau SD, Madrasah Tsanawiyah atau SMP, Madrasah Aliyah atau SMA, serta perguruan tinggi atau universitas masing-masing hanya ditempuh dalam kurun dua tahun.
"Di mana setelah menjalani dua tahun di universitas mendapat gelar SKHI, sarjana kekhalifahan Islam," beber Hengki.
Menurut Hengki, pesantren dan perguruan tinggi yang didirikan oleh organisasi Khilafatul Muslimin ini pada dasarnya tidak sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Undang-Undang Pesantren.
"Apa yang disebut mereka sebagai pesantren tidak memenuhi syarat," ungkapnya.
Di sisi lain, ajaran yang mereka tanamankan kepada peserta didik juga tidak sesuai dengan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.
Baca Juga: Eks Panglima TNI Jadi Menteri ATR/BPN, Disinyalir Bakal Represif Tuntaskan Masalah Lahan IKN
"Mereka mengajarkan taat hanya kepada khalifah, sedangkan kepada pemerintah itu tidak wajib. Kemudian diajarkan juga sistem yang sudah final adalah khilafah, di luar khilafah adalah togut, setan atau iblis," pungkas Hengki.