7 Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap di Wonogiri, Mereka Kepala Sekolah Hingga Pengasuh Madrasah

Kamis, 16 Juni 2022 | 13:39 WIB
7 Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap di Wonogiri, Mereka Kepala Sekolah Hingga Pengasuh Madrasah
Tangkapan layar rombongan pengendara motor bawa atribut khilafah saat melintas di Cawang, Jakarta, Minggu (29/5/2022). ANTARA/Twiter/@miduk17/Yogi Rachman
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 7 anggota Khilafatul Muslimin ditangkap di Wonogiri, Jawa Tengah. Mereka berstatus sebagai kepala sekolah hingga pengasuh madrasah.

Ketujuh anggota Khilafatul Muslimin itu ditangkap terkait dengan penyelenggaraan pendidikan madrasah di Desa Wonokerto Kecamatan Wonogiri Kota, Jawa Tengah.

Anggota khilafatul Muslimin yang diamankan tersebut terdiri atas kepala sekolah dan pengasuh madrasah, berinisial YH dan enam pengasuh atau guru yakni SG, IZ, SB, MI, RW, dan AR. Semua merupakan warga pendatang dari luar Wonogiri.

"Ketujuh anggota Khilafatul Muslimin tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Mako Polres Wonogiri," kata Kepala Polres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, dalam konferensi pers di Mako Polres Wonogiri, Kamis.

Baca Juga: Remaja Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual di Madrasah, Pelakunya Orang Kepercayaan Ustaz

Penyelenggaraan pendidikan ilegal tersebut ditentang sejumlah elemen masyarakat, karena bahan ajarnya bertentangan dengan ajaran Islam. Pada awalnya kelompok Khilafatul Muslimin itu hanya menggelar pengajian.

Kegiatan Khilafatul Muslimin tersebut berawal saat pelaku inisial S pada 2014 mengadakan pengajian, di Masjid Al Muttaqin Desa Wonokerto.

Pengajian itu awalnya sempat diikuti masyarakat setempat.

Pengajian diadakan atas seizin kepala dusun setempat berinisial PY yang juga selaku pelapor.

Seiring berjalan waktu, kegiatan pengajian S yang diikuti warga, namun ajaran yang dibawa diduga menyimpang dari ajaran Islam, sehingga kemudian ditentang warga sekitar.

Baca Juga: Terpopuler: Kesaksian Anak-anak Panti Asuhan Bikin Merinding, Kiper Nepal Gembira dengan Celoteh Netizen Indonesia

Kelompok Khilafatul Muslimin kemudian muncul lagi pada 2021, dengan caranya mendirikan bangunan dan menggunakan gedung untuk kegiatan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Usman Bin Affan Pondok Pesantren Ukhuwah Islamiah (PPUI) Khilafatul Muslimin.

"Pendirian madrasah ternyata tanpa ada izin dari pemerintah dan mendapatkan protes warga, sehingga kemudian dilaporkan ke polisi, yang langsung melakukan langkah hukum," katanya menjelaskan.

Polisi dalam kasus tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buku materi kurikulum, lima buku materi kegiatan belajar, dan surat pernyataan kesanggupan orang tua santri tentang mengikuti kegiatan belajar di PPUI Madrasah Ibtidaiyah.

Kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin di Wonogiri tersebut, kata Kapolres, telah melanggar pasal 71 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 65 UU RI no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Oleh karena itu, kegiatan PPUI Khilafatul Muslimin tersebut telah dihentikan. Sedangkan, para santri yang berusia 5 hingga 7 tahun telah dikembalikan ke orang tua dan mendapatkan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD), Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Dinas Sosial (Dinsos) Wonogiri. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI