Tampang 3 Tersangka Geng Motor Yang Bikin Onar Di Gambir Jakarta Pusat, Aksinya Viral Di Medsos

Kamis, 16 Juni 2022 | 13:26 WIB
Tampang 3 Tersangka Geng Motor Yang Bikin Onar Di Gambir Jakarta Pusat, Aksinya Viral Di Medsos
Tiga tersangka geng motor pelaku penyerangan di Gambir Jakarta Pusat ditangkap setelah sempat kabur. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa penyerangan yang dilakukan geng motor di Gambir, Jakarta Pusat. Karena peristiwa tersebut, seorang korban mengalami luka bacok.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, sebelum ditangkap ketiga pelaku melarikan diri.

"Tersangka kami amankan tiga orang. Semuanya sempat melarikan diri, kami amankan di Balaraja, ketiganya adalah pemeran langsung dalam pembacokan tersebut," kata Satyo saat konferensi pers di Mabes Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2022).

Adapun ketiga tersangka adalah NJS alias Cola (22), MC alias Ekel (19), dan PIP alias Agoy (19). Ketiganya merupakan anggota geng motor 'POYOK 09 JR'. Sementara korban berinisial RMH (19) juga anggota geng motor lainnya.

Baca Juga: Kerap Bikin Teror hingga Aniaya Warga Ciamis, Anggota Geng Motor dari Tasikmalaya Teramcam Lima Tahun Bui

Kejadian pembacokan tersebut terjadi di Pintu Air II RT 004/ RW 004 Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir pada Sabtu (4/6/2022) lalu, sekitar pukul 05.30 WIB.

Setyo menjelaskan, kejadian ini berawal saat geng motor 'POYOK 09 JR' menantang kelompok korban lewat akun Instagram.

Akun tersebut dikendalikan oleh Agoy. Hingga akhirnya ketiga tersangka bersama sekitar 20 rekannya mendatangi Pintu Air II, lokasi korban nongkrong bersama rekan-rekannya.

Namun pada saat geng motor 'POYOK 09 JR' tiba, rekan korban lainnya langsung kabur.

"Posisi korban waktu itu tertinggal oleh kawan-kawannya," ujar Setyo.

Baca Juga: Tindak Tegas Geng Motor, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno Intruksikan Razia Tiap Malam

Tersangka Cola yang saat itu dibonceng oleh Ekel turun dari sepeda motor. Kemudian melakukan pembacokan menggunakan celurit sebanyak tiga kali mengenai di bagian punggung.

Dalam kasus ini Cola dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Namun jika luka bacok yang dialami korban mengakibatkan cacat permanen Cola terancam hukuman paling lama lima tahun penjara. Sementara itu kedua rekannya Ekel dan Agoy dijerat dengan Pasal 55 Jo 351 KUHP dkarena terlibat dalam aksi pembacokan tersebut.

Viral di Media Sosial

Peristiwa penyerangan geng motor tersebut sempat viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @sekitarjakpus. Peristiwa tersebut ditulis terjadi pada Sabtu (4/6/2022).

Pada saat kejadian warga yang berada di lokasi tidak berani keluar rumah karena khawatir menjadi sasaran kekerasan geng motor. Akhirnya diketahui akibat kejadian itu menyebabkan satu orang korban mengalami luka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI