Suara.com - Seorang paman di Kabupaten Bandung tega mencabuli keponakannya sendiri. Parahnya, aksi bejat tersebut dilakukannya selama 6 tahun sejak 2016 hingga Juni 2022.
Melansir Ayobandung.com -- jaringan Suara.com, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan bahwa aksi bejat paman terhadap keponakannya itu terjadi selama 6 tahun.
Perbuatan bejat itu dilakukan olehnya ketika korban berusia 16 tahun. Kini korban telah berusia 21 tahun.
"Saat ini korban berusia 21 tahun, namun awal pencabulan dilakukan ketika korban berusia 16 tahun," ujar Kusworo pada Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: Pria di Pandeglang Perkosa Gadis di Bawah Umur, Modus Ajak Motoran Lalu Beraksi di Kebun
Modus yang dilakukan oleh pelaku, yakni mengiming-imingi korban dengan uang. Selain itu, pelaku juga mengancam korban yang merupakan keponakannya sendiri.
"Selama 6 tahun itu, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang, antara Rp 400 ribu sampai Rp 1juta," ungkapnya.
Tak sampai di situ saja, pelaku juga tega mengancam korban akan mengunggah dan memviralkan foto beserta video tak senonohnya apabila korban menolak keinginan pelaku memuaskan hawa nafsunya.
Menurut penjelasan kepolisian, perbuatan keji itu dilakukan di kediaman tersangka.
"Rata-rata, perbuatan tidak senonoh ini dilakukan di kediaman tersangka," katanya.
Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah di Sumut Hamili Anak Tiri hingga Melahirkan, Begini Ceritanya
Aksi bejat paman mencabuli keponakan itu terjadi selama 6 tahun. Korban merasa ketakutan dan baru memiliki keberanian melaporkan kasus tersebut pada Juni 2022 ini.
Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara karena perbuatannya.