Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberi predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Ketua BPK, Isma Yatun, dalam Rapat Paripurna Ke-25 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta Pusat, Selasa (14/6/2022).
Isma menjelaskan, pihaknya telah merampungkan audit atas laporan keuangan pemerintah untuk tahun 2021. Laporan yang diperiksa terdiri dari laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL), dan laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP, LKKL, dan LKBUN 2021, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP atas LKPP Tahun 2021, dalam semua hal material sesuai standar akuntansi pemerintahan" kata Isma.
Selain itu, opini WTP atas LKPP 2021 tersebut berdasarkan kepada opini WTP 83 laporan kementerian dan lembaga, serta satu laporan keuangan bendahara umum negara 2021. Laporan-laporan itu berpengaruh signifikan terhadap opini LKPP 2021.
Baca Juga: Atlet Senam Sumsel Fajar Abdul Rohman Batal Berlaga di Sea Games, Karena Kemenpora Tak Ada Anggaran
Namun terdapat empat kementerian dan lembaga yang menyandang opini wajar dengan pengecualian. Hal tersebut tidak berdampak material terhadap LKPP 2021.
"Empat LKKL, yakni lapkeu Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau LIPI tahun 2021 memperoleh opini wajar dengan pengecualian atau WDP," ungkap Isma.