BEM UI Ungkap RKUHP Kekang Kebebasan Berpendapat, Demo Harus Izin Polisi Dulu

Stefanus Aranditio Suara.Com
Kamis, 16 Juni 2022 | 12:01 WIB
BEM UI Ungkap RKUHP Kekang Kebebasan Berpendapat, Demo Harus Izin Polisi Dulu
Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo dalam jumpa pers Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Kamis (16/6/2022).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI menilai proses Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP masih tertutup di kalangan elite politik alias belum melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan, sejak RKUHP ini didemonstrasi pada 2019, tidak pernah ada agenda partisipasi publik yang bermakna sebagai masukan bagi pemerintah dan DPR dalam merevisi undang-undang.

"Bagaimana bisa RUU terlebih RKUHP yang berdampak pada kita semua tapi kita tidak pernah diinformasikan, dilibatkan, diberikan ruang untuk partisipasi, kita mempertanyakan dimana demokrasi yang sebenarnya," kata Melki dalam jumpa pers Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Kamis (16/6/2022).

Dia menyoroti salah satu pasal yakni pasal 273 dalam RKUHP ini adalah terkait kebebasan berekspresi dan berpendapat yang semakin dilemahkan karena setiap orang yang akan berunjuk rasa harus melapor terlebih dahulu kepada aparat, jika tidak akan dipidana penjara selama satu satu tahun.

Baca Juga: Jokowi Disebut Salah Tunjuk Raja Juli Antoni jadi Wamen ATR/BPN, IPO: Kader PSI Itu Cuma Bahan Tertawaan Para Mafia

"Apa urgensi dari pasal ini? bagaimana bisa kitab undang-undang hukum pidana dapat menyatakan hal-hal yang tidak jelas," tegasnya.

Ketua BEM UI, Bayu Satria Utomo menambahkan, pengajuan izin untuk unjuk rasa ke aparat kepolisian ini tidaklah mudah, sebab aparat akan menyaring unjuk rasa mana yang diziinkan dan tidak diizinkan.

"Biasanya surat pemberitahuan tersebut ditolak polisi, atau tidak diberikan tanda terima bahwa mahasiswa telah memberi surat pemberitahuan, ini sangat rentan bagi kami di lapangan, bahkan dengan surat pemberitahuan saja banyak kawan-kawan kami yang ditangkap, padahal tidak ada huru-hara," tambah Bayu.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP juga sudah menyerahkan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar membuka draf RKUHP terbaru kepada masyarakat.

Surat terbuka itu diserahkan Aliansi Nasional Reformasi KUHP ke Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2022). Surat itu juga ditujukan bagi DPR RI.

Baca Juga: Tiba di Istana Bogor, Presiden Republik Federal Jerman Diajak Jokowi Tanam Pohon Cendana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI