Bukan Tawuran Bersajam Pertama yang Terjadi di Tebet
Pada Kamis (9/6/2022) minggu lalu, sekelompok pelajar juga melakukan tawuran di dekat Stasiun Tebet dan juga menggunakan senjata tajam.
Bahkan mereka tetap saling serang dengan memakai celurit hingga saling melempar batu atau benda lain, tidak peduli meski saat itu tengah turun hujan.
Pelajar yang Terlibat Tawuran Bisa Dipidana
![Belasan pelajar diamankan diduga hendak tawuran di Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (19/5/2022). [Dok. Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/05/20/48214-pelajar-diamankan-mau-tawuran-ilustrasi-pelajar-diamankan.jpg)
Mengutip hukumonline.com, salah satu kasus tawuran berdarah di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 19 Mei 2022 kemarin berujung dengan jeratan pidana untuk para pelakunya.
Polisi menerapkan Pasal 358 KUHP untuk menjerat pelaku sekaligus menegaskan pelaku tawuran dan perkelahian bersama-sama akan diproses hukum.
Pasal 358 KUHP sendiri menekankan setiap orang bertanggung jawab bila ikut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang.
Sebagai contoh, bila penyerangan atau perkelahian berkelompok itu menyebabkan seorang mengalami patah hidung, maka semua yang ikut serta harus bertanggung jawab.
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian berkelompok, masing-masing bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan dan akan diancam:
Baca Juga: Detik-Detik Driver Ojol Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar SMA di Jakarta
- Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat.
- Pidana penjara paling lama 4 tahun jika akibatnya ada yang mati.