Suara.com - Media sosial sedang digegerkan dengan curahan hati seorang ibu hamil. Namun bukan kabar bahagia, curahan hati wanita satu ini justru sukses membuat publik geleng-geleng kepala.
Bagaimana tidak? Pasalnya wanita satu ini mengaku janin yang dikandungnya adalah anak dari seorang pria yang sudah menikah alias suami orang.
"Admin saya mau curhat, bingung lagi mau cerita sama siapa. Saya hamil dengan suami orang, tapi suami orang tersebut tidak mau tanggung jawab dan menceraikan istrinya," tutur wanita itu sebagai pembuka ceritanya, dikutip Suara.com dari akun Instagram @igtainmenttt, Rabu (15/6/2022).
Wanita ini mengaku tidak berkeinginan untuk menggugurkan anak yang dikandungnya. Ia bahkan juga memikirkan masa depan anaknya yang harus mempunyai sosok ayah di akte kelahirannya.
Karena itulah, ia bersikeras menginginkan pria yang sudah menghamilinya untuk bertanggung jawab, yakni dengan menikahinya.
Namun keinginannya ini menemui jalan buntu, lantaran pria tersebut enggan bercerai dari istrinya. Selain itu, istri sah dari pria itu disebut juga enggan menceraikan suaminya.
Namun yang membuat publik geger adalah penilaian wanita hamil ini. Sebab ia menilai sang istri sah kelewat kejam dan angkuh untuk melepaskan suaminya.
"Istrinya terlalu kejam tidak mau menceraikan suaminya, padahal dia tahu suaminya ayah dari anak saya," kata wanita itu.
"Saya ingin anak saya lahir dengan ayah dan ada aktenya, istrinya terlalu angkuh untuk melepaskan suaminya," sambungnya.
Baca Juga: Viral, Seorang Pria Tambal Ban Motor Pakai Jarum Jahit
Karena itulah ia membagikan kisahnya, berharap warganet bisa memberikannya solusi agar istri sah yang dinilainya kejam itu berkenan menceraikan suaminya.
"Bagaimana cara membuat istrinya yang sombong itu mau menceraikan suaminya?" pungkasnya.
Namun tentu sudah bisa ditebak, bukan mendapat solusi, wanita ini justru berakhir menjadi bulan-bulanan warganet. Pasalnya banyak warganet yang membela istri sah dan menilai aksi yang dianggap sombong itu sebagai upaya mempertahankan rumah tangga.
"Kalo istri sahnya gak mau cerai wajar, dia mempertahankan rumah tangganya," ujar @igtainmenttt.
"Emang kadang yang mampir suka lebih galak daripada yang punya rumah, mba mba insyaf, sadaaar, istighfar, sebelum terlambat," sindir warganet.
"Hellloooowww lo siapa nyuruh nyuruh," komentar warganet yang ikut dibuat meradang dengan curhatan wanita ini.
"Dek selingkuh tak selamanya indah dekk," imbuh warganet lain.
"Definisi gak tau diri dan gak tau malu," timpal yang lainnya.
Curhatan ibu hamil ini bisa dibaca selengkapnya di sini.
Bagaimana Status Hukum Anak yang Lahir di Luar Perkawinan?
Merujuk pada curhatannya, wanita hamil di unggahan @igtainmenttt itu tampaknya mempermasalahkan status hukum dari anaknya.
Terbukti dari keinginannya untuk menikah sehingga anaknya mendapatkan akte kelahiran dengan sang pria beristri sebagai nama ayahnya.
Lantas sebenarnya seperti apa status hukum anak yang lahir di luar perkawinan seperti yang akan dihadapi oleh anak dari wanita di unggahan @igtainmenttt tersebut?
Mengutip KUHPer dan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan ada dua kedudukan seorang anak, yakni anak sah dan anak di luar perkawinan.
Untuk anak di luar perkawinan masih dibagi dalam dua pengertian, yakni anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Sedangkan kategori lain adalah anak yang dibenihkan di luar perkawinan tetapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan yang sah.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang merupakan uji materi terhadap UU 1/1974 tentang Perkawinan, seperti diatur Pasal 43 Ayat (1), begini penjelasan mengenai kedudukan anak di luar perkawinan di mata hukum.
"Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya."
Lalu bagaimana dengan hak warisnya? Untuk penjelasan selengkapnya bisa dibaca di sini.