Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan menyebutkan usia menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan vonis hukuman terdakwa Alex Noerdin, yang dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6) malam.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan tersebut divonis majelis hakim hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara atas kasus tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) pada tahun 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Yoserizal dipersidangan mengatakan usia terdakwa Alex Noerdin menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan sebab sebuah hukuman pidana itu dinilai tidak berjalan efektif bila dijatuhkan terhadap terdakwa yang tergolong sudah berumur (72 tahun).
"Usia terdakwa menjadi salah satu pertimbangan supaya hukuman pidana itu berjalan efektif. Meringankan lainnya terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga," kata hakim dalam persidangan.
Di mana, bila merujuk pada tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sidang pada tanggal 25 Mei 2022 terdakwa Alex Noerdin di tuntut hukuman maksimal penjara 20 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar.
Selanjutnya, hakim tidak menemukan satu pun bukti terdakwa menerima aliran dana pada setiap kasus yang dilakukannya tersebut dalam persidangan.
Oleh karena itu hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan barang bukti yang disita berupa beberapa tabungan, giro, deposito bank, dan membuka rekening kembali milik terdakwa Alex Noerdin dan Istrinya Sri Eliza.
"Tidak ada satu pun bukti terdakwa menerima uang sehingga jaksa penuntut umum diminta untuk mengembalikan semua harta yang disita dari Alex Noerdin dan istrinya Sri Eliza," kata hakim.
Oleh sebab itu pula majelis hakim membatalkan tuntutan JPU yang mewajibkan terdakwa Alex Noerdin membayar uang pengganti senilai 3,2 juta dolar AS pada kasus PDPDE Sumsel, dan senilai Rp 4,8 miliar pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Baca Juga: Fakta-Fakta Vonis Alex Noerdin: Terbukti Korupsi, Dihukum 12 Tahun Penjara dan Ganti Rp 1 Miliar
Kendati demikian, Hakim Yoserizal memastikan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa itu setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa dan seadil-adilnya sesuai fakta yang diperoleh dalam persidangan.