Setelah itu, kata Budhi, AAR terlibat cekcok dengan AA. Sampai pada akhirnya dia melayangkan pukulan dengan menggunakan knuckle.
"Sehingga korban langsung jatuh dan kemudian korban bangun lagi itu juga masih dihajar lagi," ujarnya.
Tiba-tiba di tengah keributan yang terjadi, IR datang. Dia bermaksud melerai keributan tersebut dengan menodongkan airsof gun
"IR ini berusaha melerai kejadian tersebut awalnya antara AAR dan AA. Kemudian dipisahkan, masuk ke ruang tertentu. Nah di situlah yang tergambar di video, IR mengacung-ngacungkan senjata kepada korban dan kawan kawannya yang ada di tempat," jelasnya.
Budhi menegaskan IR merupakan warga sipil biasa. Namun, dia dikenal teman-temannya sebagai Komisaris Besar Polisi alias Kombes S.
"Orang sipil, tapi dikenal atau teman-temannya disitu memanggil yang bersangkutan dengan nama Kombes S. Saya tegaskan sekali lagi yang bersangkutan bukan anggota Polri," tegas Budhi.
Atas perbuatannya, penyidik telah menetapkan IR dan AAR sebagai tersangka. IR dijerat dengan Undang-Undang Darurat. Sedangkan AAR dijerat dengan Pasal 351 KUHP.