Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) kini telah disepakati oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sebelumnya kesepakatan cuti untuk ibu hamil hanya dibatasi 3 bulan saja.
Namun kini diusulkan menjadi 6 bulan, serta dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Bukan cuma di Indonesia saja yang membuat peraturan cuti hamil untuk ibu yang bekerja. Negara lain juga punya peraturan tersebut. Yuk simak daftar perbandingan aturan cuti hamil RI dengan negara lain berikut ini.
1. Australia : 18 Minggu
Baca Juga: 10 Negara dengan Cuti Hamil dan Melahirkan Terlama di Dunia, Ada Setahun Lebih
Warga Australia mendapatkan 18 minggu cuti hamil berbayar dengan tingkat gaji rata-rata 42 persen dari gaji mereka sebelumnya, yang akan menjadi sekitar 7,5 minggu gaji penuh waktu.
2. Austria : 16 Minggu
Austria membayar ibu hamil yang melahirkan 100 persen dari gaji mereka selama 16 minggu. Namun ada satu peringatan yakni cuti hamil harus dimulai 8 minggu sebelum tanggal jatuh tempo, menurut situs web pemerintah negara itu.
3. Belgium : 15 Minggu
Di Belgia, masa bersalin selama 15 minggu dibayar dengan tarif 64,1 persen dari gaji sebelumnya. Bayaran itu setara dengan 9,6 minggu dengan gaji penuh waktu.
Baca Juga: 4 Fakta Seputar Puan Maharani Dorong Cuti Hamil Jadi 6 Bulan, Tuai Pro Kontra
Dikutip dari Business Insider, bagaimanapun juga ibu hamil di Belgia dapat memilih untuk mengambil 8 bulan cuti paruh waktu daripada 15 minggu penuh.
4. Bulgaria: 58.6 Minggu
Negara Bulgaria memberikan cuti hamil dan melahirkan berbayar selama 58,6 minggu yang berarti lebih dari setahun. Tingkat pembayaran adalah 78,4 persen dari gaji penuh waktu ibu sebelumnya, yang menjadi sekitar 45,9 minggu dengan gaji penuh waktu.
5. Inggris : 39 Minggu
Para ibu melahirkan di Inggris diperbolehkan cuti selama satu tahun penuh untuk cuti hamil. Walau begitu, hanya 39 minggu pertama yang dibayar, dengan tarif 30,9 persen dari gaji mereka sebelumnya.
6. Polandia : 20 Minggu
Di Polandia, ibu hamil mendapat cuti 20 minggu dan dibayar dengan gaji penuh.
7. Portugal : 6 Minggu
Negara Portugal menyediakan cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan. Walau begitu pada 6 bulan tersebut, ibu melahirkan dibayar dengan gaji penuh.
8. Korea Selatan : 12,9 Minggu
Di Korea Selatan, cuti hamil yang diberikan adalah 12,9 minggu dengan gaji 79,5 persen. Ini berlaku untuk 10,2 minggu cuti yang dibayar penuh.
9. Jepang : 14 Minggu
Di Jepang, ibu hamil mendapatkan cuti selama 14 minggu dan mereka dibayar 67 persen dari gaji mereka sebelumnya. Setara dengan gaji penuh adalah 9,4 minggu.
Terlepas dari kebijakan ini, tingkat kelahiran dan pernikahan di Jepang berada pada rekor terendah.
10. Amerika Serikat (AS): 0 Minggu
Amerika Serikat (AS) merupakan satu-satunya negara maju yang tidak menjamin cuti berbayar untuk ibu hamil dan melahirkan. AS tidak memiliki undang-undang federal yang menjamin perempuan (atau laki-laki) mendapat cuti setelah mereka memiliki bayi.
Sebaliknya, mereka menyerahkannya kepada bos, yang mengakibatkan lebih dari 40 persen perusahaan memilih untuk tidak menawarkan cuti hamil berbayar sama sekali.
Itulah daftar perbandingan aturan cuti hamil RI dengan negara lain. Bagaimana pendapat kalian?
Kontributor : Trias Rohmadoni