Daftar Perbandingan Aturan Cuti Hamil RI dengan Negara Lain, AS Paling Parah

Kamis, 16 Juni 2022 | 09:09 WIB
Daftar Perbandingan Aturan Cuti Hamil RI dengan Negara Lain, AS Paling Parah
Ilustrasi Cuti Hamil (Pexels.com/Sarah Chai)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) kini telah disepakati oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sebelumnya kesepakatan cuti untuk ibu hamil hanya dibatasi 3 bulan saja.

Namun kini diusulkan menjadi 6 bulan, serta dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Bukan cuma di Indonesia saja yang membuat peraturan cuti hamil untuk ibu yang bekerja. Negara lain juga punya peraturan tersebut. Yuk simak daftar perbandingan aturan cuti hamil RI dengan negara lain berikut ini.

1. Australia : 18 Minggu

Warga Australia mendapatkan 18 minggu cuti hamil berbayar dengan tingkat gaji rata-rata 42 persen dari gaji mereka sebelumnya, yang akan menjadi sekitar 7,5 minggu gaji penuh waktu.

2. Austria : 16 Minggu

Austria membayar ibu hamil yang melahirkan 100 persen dari gaji mereka selama 16 minggu. Namun ada satu peringatan yakni cuti hamil harus dimulai 8 minggu sebelum tanggal jatuh tempo, menurut situs web pemerintah negara itu.

3. Belgium : 15 Minggu

Di Belgia, masa bersalin selama 15 minggu dibayar dengan tarif 64,1 persen dari gaji sebelumnya. Bayaran itu setara dengan 9,6 minggu dengan gaji penuh waktu.

Baca Juga: 10 Negara dengan Cuti Hamil dan Melahirkan Terlama di Dunia, Ada Setahun Lebih

Dikutip dari Business Insider, bagaimanapun juga ibu hamil di Belgia dapat memilih untuk mengambil 8 bulan cuti paruh waktu daripada 15 minggu penuh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI