Suara.com - Kakorlantas Polri mengimbau pengendara sepeda motor menggunakan sandal jepit saat berkendara. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalkan risiko yang dialami pengendara motor apabila terjadi kecelakaan.
Sementara itu warganet pun dibuat riuh dengan kebijakan tersebut. Mereka mengomentari hal itu dengan beragam pendapat. Bahkan ada yang menanyakan bagaimana jika ke pasar atau tempat-tempat tidak formal seperti pasar apakah juga mengenakan sepatu.
Yuk simak fakta polisi larang pengendara motor pakai sandal jepit berikut ini.
1. Demi Keselamatan Pengendara
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menyebutkan bahwa arahan pada seluruh pengendara motor tanpa terkecuali agar senantiasa mengenakan sepatu ketika berkendara.
Hal tersebut dilakukan semata-mata demi menjaga keselamatan para pengendara itu sendiri.
"Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu, karena kalau sudah naik motor pasti kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan," jelas Firman seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @Infobekasi, Rabu (15/6/2022).
2. Perlengkapan Berkendara Lain Wajib Dipenuhi
Selain itu kembali ditekankan bahwa segala kelengkapan perlindungan ketika berkendara mutlak diperlukan. Selain itu, anggota kepolisian diminta untuk dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Baca Juga: Digerebek Polisi Jam 3 Pagi, Nikita Mirzani Seret Nama Deddy Corbuzier: Tanggung Jawab!
"Sehingga untuk keluar (naik motor) sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Helm standar, pakai sepatu dan masih banyak yang pakai sandal menggampangkan," jelas Irjen Firman.