4 Fakta Seputar Puan Maharani Dorong Cuti Hamil Jadi 6 Bulan, Tuai Pro Kontra

Kamis, 16 Juni 2022 | 07:56 WIB
4 Fakta Seputar Puan Maharani Dorong Cuti Hamil Jadi 6 Bulan, Tuai Pro Kontra
Puan Maharani (Instagram/@puanmaharaniri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Politisi PDIP ini mengatakan ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh oleh seorang ibu. Di antaranya adalah hak mendapat pelayanan kesehatan, aminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.  

Selain itu Puan mengingatkan bahwa masa 1.000 HPK  yang salah akan berdampak pada kehidupan anak. Jika HPK tak dilakukan dengan baik, maka anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal.

Tak Boleh Diberhentikan dari Pekerjaan

Puan menambahkan bahwa cuti melahirkan 6 bulan juga dipertimbangkan karena seorang ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.

Ia menegaskan bahwa ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.

Dalam usulannya itu, ibu hamil tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu mereka pun harus tetap memperoleh gaji.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," tutur Puan Maharani.

Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah jadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Selain itu RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.

Baca Juga: Puan Maharani Menilai Reshuflle sebagai Hal yang Wajar

Tuai Pro Kontra Warganet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI