Begini Aturan Ziarah ke Makam Eril yang Wajib Ditaati Peziarah!

Rabu, 15 Juni 2022 | 21:29 WIB
Begini Aturan Ziarah ke Makam Eril yang Wajib Ditaati Peziarah!
Begini Aturan Ziarah ke Makam Eril yang Wajib Ditaati Peziarah! (Instagram/@ataliapr)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rangkaian proses pemakaman putra dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, telah selesai berlangsung pada, Senin (13/6/2022) pagi hingga pukul 12.00 WIB kemarin. Saat ini, masyarakat umum atau pihak yang ingin melakukan ziarah kubur ke makam Eril sudah diperkenankan untuk memasuki area makam. Untuk itu, peziarah dihimbau untuk mentaati aturan ziarah ke makam Eril

Seperti yang telah diketahui, Eril dimakamkan di kompleks Islamic Centre Baitul Ridawan yang merupakan lahan pribadi milik keluarga yang terletak di Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Sejak kedatangan jenazah Eril dari Swiss hingga pemakamannya, antusiasme masyarakat untuk berziarah sangatlah tinggi. Keluarga besar Ridwan Kamil pun mempersilahkan masyarakat untuk berziarah ke makam Eril dan memberikan doa untuknya. 

Aturan Ziarah ke Makam Eril

Masyarakat dapat melakukan ziarah ke makam Eril mulai hari Selasa sampai dengan Minggu (14-19/6/2022) pada pukul 08.00 WIB hingga 17.00.

Kendati saat ini dibuka untuk umum, pihak keluarga dan petugas yang berjaga menetapkan beberapa peraturan bagi maayarakat yang ingin berziarah. 

Beberapa aturan tersebut antara lain yaitu masyarakat harus tertib dan tidak datang berbondong-bondong saat mengunjungi makam Eril.

Pihak keluarga bersama petugas pun membatasi jumlah peziarah yakni hanya 10 orang dalam kurun waktu 10 menit. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan di area pemakaman. 

Masyarakat yang berziarah dihimbau untuk tidak mengambil foto selfie di makam Eril. Aturan ini diterapkan dengan dasar untuk menjaga privasi keluarga atas dasar empati karena masih dalam keadaan berduka. 

Baca Juga: Pesan Cinta Ridwan Kamil Usai Memakamkan Eril: 14 Hari yang Panjang

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Mengingat bahwa belakangan ini telah terjadi kenaikan jumlah kasus Covid-19 akibat munculnya subvarian Omicron ternaru yaitu BA.4 dan BA.5. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI