Berapa Denda Tilang Naik Motor Pakai Sendal Jepit? Segini Besaran Dendanya!

Rabu, 15 Juni 2022 | 21:13 WIB
Berapa Denda Tilang Naik Motor Pakai Sendal Jepit? Segini Besaran Dendanya!
Ilustrasi Pengendara Motor - Berapa Denda Tilang Naik Motor Pakai Sendal Jepit (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara untuk Operasi Patuh 2022 sendiri akan dilaksanakan selama hampir dua pekan yaitu dari tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022. Berikut ini daftar denda yang akan dikenakan kepada pelanggar ketertiban lalu lintas: 

1. Knalpot bising atau tidak standar: denda yang akan dikenakan paling banyak Rp250 ribu 

2. Kendaraan memakai rotator: akan dikenakan denda Rp250 ribu 

3. Balap liar: dikenakan denda Rp3 juta 

4. Melawan arus: dikenakan denda Rp500 ribu 

5. Menggunakan HP saat mengemudi: denda sebanyak Rp750 ribu 

6. Tidak menggunakan Helm SNI: didenda Rp250 ribu 

7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman: akan dikenakan denda Rp250 ribu 

8. Motor dibonceng lebih dari satu orang: didenda Rp250 ribu 

Baca Juga: Tilang Mobil Fortuner Berpelat RFY Setelah Viral Terobos Busway, Polisi: Kendaraan Punya Instansi Pemerintah

Demikian tadi informasi mengenai berapa denda tilang naik motor pakai sandal jepit? Sebagai pengendara motor, alangkah baiknya jika kita semua mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI