Suara.com - Polisi Lalulintas baru-baru ini memberlakukan larangan dalam berkendara sepeda motor, yaitu melarang setiap pengendara memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor. Kebijakan tersebut menuai beragam komentar dari masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang kesehariannya menggunakan sepeda motor untuk beraktivitas. Lantas berapa denda tilang naik motor pakai sandal jepit?
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, mengatakan aturan tersebut masih dalam tahap imbauan. Akan tetapi dalam tugas Operasi Patuh 2022 ini, jajarannya akan memberikan skema penilangan terhadap pengendara sebagai teguran keselamatan bagi yang mengenakan sandal jepit ketika berkendara.
Hal ini diberlakukan demi menjaga keselamatan serta keamanan saat berkendara. Firman Shantyabudi menyarankan semua pengendara mulai melarang menggunakan sandal jepit dan menggantinya dengan sepatu saat mengendarai sepeda motor, sejak Senin (13/6/2022) lalu.
"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu," jelas Firman dalam keterangannya dikutip HAI dari NTMC Polri.
Pria yang menjabat sebagai jenderal berbintang dua itu, menjelaskan jika berkendara menggunakan sandal jepit tidak ada perlindungan. Sehingga tak dapat melindungi tubuh khususnya bagian kaki.
"Karena kalo sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, dan ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja, moga-moga kita tidak termasuk," lanjut Firman.
Firman juga mengharapkan agar masyarakat tidak mengeluh terkait dengan kebijakan terbaru ini. Karena menurutnya menggunakan alat kaki seperti sepatu tidaklah mahal dibandingkan dengan keselaman diri.
"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” tegas Firman.
Selain itu, Firman juga menegaskan bahwa rider atau penumpangnya harus mengenakan helm sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Ini dimaksudkan untuk menghindari cendera yang lebih parah dikepala saat kecelakaan.
Baca Juga: Naik Motor Pakai Sandal Jepit Ditilang? Ini Penjelasan Polisi
Sementara itu, Operasi Patuh 2022 dikhususkan untuk menindak 7 pelanggaran diantaranya yaitu:
• Menggunakan ponsel saat berkendara
• Pengemudi masih di bawah umur
• Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
• Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt saat berkendara
• Berkendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol
• Melawan arus
• Melebihi batas kecepatan
Terbaru, dalam Operasi Patuh 2022 yang mulai dilaksanakan pada Senin lalu. Pihaknya juga akan menindak pengendara yang memakai sandal jepit.
Polisi akan memberikan sanksi berupa denda kepada pengendara yang memakai sandal jepit saat memakai motor. Hal ini guna memberikan teguran demi keselamatan pengendara dan orang lain.
Terkait dengan denda yang akan diberikan, kepolisian belum merilis secara resmi. berapa denda tilang naik motor paka sandal jepit. Karena larangan ini masih dalam tahap pembahasan.
Sementara untuk Operasi Patuh 2022 sendiri akan dilaksanakan selama hampir dua pekan yaitu dari tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022. Berikut ini daftar denda yang akan dikenakan kepada pelanggar ketertiban lalu lintas:
1. Knalpot bising atau tidak standar: denda yang akan dikenakan paling banyak Rp250 ribu
2. Kendaraan memakai rotator: akan dikenakan denda Rp250 ribu
3. Balap liar: dikenakan denda Rp3 juta
4. Melawan arus: dikenakan denda Rp500 ribu
5. Menggunakan HP saat mengemudi: denda sebanyak Rp750 ribu
6. Tidak menggunakan Helm SNI: didenda Rp250 ribu
7. Menggunakan mobil tidak pakai sabuk pengaman: akan dikenakan denda Rp250 ribu
8. Motor dibonceng lebih dari satu orang: didenda Rp250 ribu
Demikian tadi informasi mengenai berapa denda tilang naik motor pakai sandal jepit? Sebagai pengendara motor, alangkah baiknya jika kita semua mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari