Guru Agama Cabuli Muridnya di Bandarlampung Divonis 10 Tahun Penjara

Erick Tanjung Suara.Com
Rabu, 15 Juni 2022 | 20:25 WIB
Guru Agama Cabuli Muridnya di Bandarlampung Divonis 10 Tahun Penjara
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perbuatan terdakwa bermula pada tanggal 7 Maret 2022. Saat itu terdakwa mengintimidasi muridnya dengan cara mengancam melaporkan perbuatan (kenakalan) muridnya dan berdalih bisa dikeluarkan dari sekolah.

Murid tersebut tak berdaya dana dipaksa memenuhi nafsu terdakwa. Perbuatan bejat tersebut kembali dilakukan terdakwa pada tanggal 10 Maret 2022.

Tidak tahan dengan ulah terdakwa, pihak korban lalu melaporkan ke polisi sehingga terdakwa ditangkap Polresta Bandarlampung. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI