Suara.com - Polisi resmi menetapkan pemuda berinisial IR sebagai tersangka setelah aksinya menodongkan airsoft gun jenis Baretta saat melerai keributan di bar kawasan Senopati viral di media sosial. IR ternyata dijuluki oleh teman-temannya sebagai Komisaris Besar Polisi alias Kombes. Padahal, yang bersangkutan hanyalah warga sipil biasa.
"Jadi yang berangkutan memang orang sipil, tapi dikenal atau teman-temannya di situ memanggil yang bersangkutan dengan nama Kombes S. Saya tegaskan sekali lagi yang bersangkutan bukan anggota Polri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Kekinian, kata Budhi, pihaknya masih menyelidiki asal usul airsof gun yang digunakan oleh IR. Mengingat yang bersangkutan baru saja diamankan pada Minggu (12/6) lalu.
"Ini masih dilakukan pendalaman untuk asal usul maupun pengguna terhadap jenis air softgun tersebut," katanya.
Baca Juga: Kronologi Viral Aksi Koboi di Kafe Senopati, Gegara Tak Sabar Antre Toilet-Ngaku Polisi
Lerai Keributan Pakai Pistol
Peristiwa pemuda menodongkan pistol ini sebelumnya terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta.
Dalam keterangannya disebut terjadi di sebuah bar kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Minggu (12/6/2022) sekitar pukul 00.09 WIB.
Budhi menyebut pihaknya langsung mengamankan IR tak lama setelah menerima laporan. Dia ditangkap bersama temannya berinisial AAR.
Menurut penuturan Budhi, peristiwa ini berawal ketika pengunjung bar berinisial AA terlibat keributan dengan teman IR dan AAR. Keributan ini dipicu ulah AA menggedor-gedor pintu toilet bar saat teman IR dan AAR sedang berada di dalamnya.
Baca Juga: Tertangkap! Pemuda yang Viral Ancungkan Pistol saat Temannya Ribut di Bar Senopati Resmi Tersangka
"Orang yang di dalam kamar mandi itu manggil temannya atas nama AAR yang kebetulan berada di kafe tersebut," tuturnya.
Setelah itu, kata Budhi, AAR terlibat cekcok dengan AA. Sampai pada akhirnya dia melayangkan pukulan dengan menggunakan knuckle.
"Sehingga korban langsung jatuh dan kemudian korban bangun lagi itu juga masih dihajar lagi," ujarnya.
Di tengah keributan yang terjadi, IR tiba-tiba datang. Dia bermaksud melerai keributan tersebut.
"IR ini berusaha melerai kejadian tersebut awalnya antara AAR dan AA. Kemudian dipisahkan, masuk ke ruang tertentu. Nah di situlah yang tergambar di video, IR mengacung-ngacungkan senjata kepada korban dan kawan kawannya yang ada di tempat," jelas Budhi.
Atas perbuatannya, penyidik telah menetapkan IR dan AAR sebagai tersangka. IR dijerat dengan Undang-Undang Darurat. Sedangkan AAR dijerat dengan Pasal 351 KUHP.