Mengenal 3 Fidyah dalam Haji: Ihram, Munshor, Jaza

Rabu, 15 Juni 2022 | 19:36 WIB
Mengenal 3 Fidyah dalam Haji: Ihram, Munshor, Jaza
Ilustrasi ibadah haji di Masjidil Haram, Mekkah - fidyah dalam haji (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

- Memberi makan 6 orang miskin

- Berpuasa tiga hari

2. Fidyah Munshor

Fidyah munshor adalah fidyah yang dibayarkan apabila seorang muslim tidak bisa menyelesaikan ibadah haji karena beberapa hal seperti kecelakaan, diadang musuh, kematian mahram atau hal lain yang membuat seseorang terpaksa tidak bisa melanjutkan hajinya.

Fidyah munshor dapat dibayarkan dengan cara menyembelih seekor kambing atau berpuasa 10 hari. Puasa dapat dikerjakan 3 hari saat haji dan 7 hari ketika kembali di negara asal.

3. Fidyah Jaza

Fidyah Jaza merupakan fidyah yang dibayarkan jika jamaah haji berburu hewan darat ketika sedang berihram. Bentuk fidyah yang harus dibayar adalah menyembelih hewan yang sama dan membagikannya kepada fakir miskin. 

Selain itu dapat membeli makanan dengan harga yang setara dengan hewan buruannya dan membagikan kepada fakir miskin dengan 2 mud atau 1,5 kg.

Apabila tidak memiliki uang, umat muslim dapat menggantinya dengan puasa. Misal kewajiban memberi makan dari hewan sembelihan disalurkan kepada 10 orang miskin, maka puasanya dilakukan selama 10 hari.

Baca Juga: Bolehkah Berhubungan Suami Istri Saat Haji? Berikut Hukumnya

Demikian informasi seputar fidyah dalam haji yang wajib untuk diketahui oleh jamaah haji di tanah suci Mekkah. Semoga bermanfaat!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI