Bolehkah Berhubungan Suami Istri Saat Haji? Berikut Hukumnya

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 15 Juni 2022 | 19:10 WIB
Bolehkah Berhubungan Suami Istri Saat Haji? Berikut Hukumnya
Ilustrasi bolehkah berhubungan suami istri saat haji (Unsplash/ibrahim uz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lantas, kapan seseorang sudah kembali diperbolehkan melakukan perbuatan suami istri?

Waktu seseorang kembali diperbolehkan melakukan hubungan suami istri saat haji

Ustaz Rafiq juga memberi penjelasan bahwa para jemaah haji diperbolehkan kembali untuk melakukan perbuatan suami istri ketika sudah menempuh tahallul.

Ada dua perbedaan masa tahallul bagi jemaah haji dan umrah. Pada ibadah umrah, hanya ada satu tahallul yakni ketika jemaah sudah melakukan potong rambut.

Bagi jemaah haji lantaran ada dua kali tahallul, maka diperbolehkan kembali berjima' (bersetubuh) ketika sudah menempuh tahallul kedua yakni tawaf ifadah yang umumnya dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijah.

Itulah hukum bolehkah berhubungan suami istri saat haji di Tanah Suci.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI