Para jemaah haji 2022 yang hendak berangkat menjalankan ibadah ke Tanah Suci kerap mempertanyakan aturan merokok saat haji di Tanah Suci tersebut. Hal tersebut tentu saja merupakan hal yang biasa karena tidak sedikit calon jamaah haji yang menjadi perokok aktif dan sulit untuk ditinggalkan.
Lalu, seperti apa aturan merokok saat haji? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Diketahui, para jemaah umroh atau haji yang merupakan perokok aktif, pada dasarnya bisa membawa rokok maksimal 2 slop atau dapat membawa rokok maksimal 200 batang.
Pilihan membawa rokok sendiri tersebut dikarenakan harga rokok di Arab Saudi yang disebut-sebut memiliki harga yang mahal.
Baca Juga: Jamah Calon Haji Indonesia Diimbau Tidak Foto-foto Berlebihan di Masjidil Haram
Untuk rokok filter merek lokal dan internasional yang kerap diproduksi di Dubai, dipatok dengan harga 15 hingga 20 riyal atau sekitar Rp 55.000 - Rp 80.000 setiap bungkusnya.
Alasan lain para jemaah haji membawa rokok sendiri karena di Arab Saudi tidak ditemukan rokok yang mengandung cengkeh, atau yang biasanya disebut sebagai rokok putih.
Penjualan rokok di Tanah Suci pun terbilang sangatlah sulit karena para pedagang jarang yang menjual rokok. Hal tersebut karena para penjual atau toko yang ketahuan menjual rokok di radius sekitar 5 km dari Masjid Nabawi dan Masjidil Haram akan diberikan Sanksi tegas. Jika ketahuan, maka para penjual atau toko tersebut bisa dikenakan denda sebesar 10 ribu riyal atau setara dengan Rp 36 juta.
Namun, larangan merokok sendiri tidak begitu ketat. Pemerintah Arab Saudi tidak menetapkan dam atau denda maupun hukuman bagi para perokok. Meskipun terdapat beberapa area yang benar-benar dilarang untuk merokok.
Oleh karenanya, bagi para jemaah yang belum bisa berhenti merokok, diperbolehkan membawa persediaan rokok dari Tanah Air. Namun, tidak diizinkan untuk membawa persediaan dalam jumlah yang banyak, dalam artian para jemaah diperbolehkan membawa rokok dengan jumlah yang secukupnya saja.
Baca Juga: Di Manakah Makam Jemaah Haji Indonesia Bila Meninggal di Tanah Suci?
Kebiasaan membawa rokok dalam jumlah banyak terkadang merupakan pesanan dari anggota keluarga yang sudah menjadi mukimin (penduduk) tetap di Mekkah, namun ada pula yang membawa khusus untuk dijual.
Tidak sedikit mukimin ataupun petugas haji asal Indonesia membeli rokok di tempat yang berjarak 7 km dari lokasi mereka. Mereka rela membeli rokok di toko yang jauh sebab lokasi ini sudah berada di luar tanah haram.
Itulah penjelasan mengenai bolehkah merokok saat haji di Tanah Suci.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa