Naik Motor Pakai Sandal Jepit Ditilang? Ini Penjelasan Polisi

Rabu, 15 Juni 2022 | 18:54 WIB
Naik Motor Pakai Sandal Jepit Ditilang? Ini Penjelasan Polisi
Ilustrasi naik motor pakai sendal jepit ditilang (unsplash.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini viral informasi seputar larangan naik motor pakai sandal jepit. Berdasarkan informasi yang beredar pula pengendara motor yang menggunakan sandal jepit akan ditilang. Lantas bagaimana sebenarnya hukum naik motor pakai sandal jepit ditilang? Simak penjelasannya berikut ini.

Korlantas Polri menyebut bahwa tidak akan menilang pengendara motor yang memakai sandal jepit saat berkendara. Ternyata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi yang menyinggung penggunaan sandal jepit saat berkendara merupakan sebuah himbauan.

"Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya R2 (roda dua) agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat," jelas Firman Shantyabudi.

Upaya Pengendara Motor Lebih Aman Saat Berkendara

Baca Juga: Polres Boyolali Bekuk Maling Sepeda Motor dan Spesialis Mobil Bak Terbuka

Kakorlantas menghimbau pengendara motor untuk menggunakan alas kaki yang tertutup seperti sepatu demi keselamatan pengendara.

Sebelumnya Kakorlantas menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi mengenakan sandal jepit saat berkendara untuk mengutamakan keselamatannya. Menurutnya, sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh terutama bagian kaki saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi, jangan kasih contoh dikira anaknya enggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar enggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit," kata Firman, Selasa (14/6/2022).

Firman juga menjelaskan pentingnya nyawa dan berharap kepada para pengendara untuk tidak menggampangkan perlengkapan saat berkendara seperti helm standar dan alas kaki untuk meminimalisir cedera jika terjadi kecelakaan. Selain itu, penggunaan alas kaki yang aman sepatu tidaklah mahal jika dibandingkan dengan keselamatan nyawa pengendara. 

"Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita. Tolong itu dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standar, pakai sepatu," tambahnya.

Baca Juga: Siapa Dito Mahendra? Orang yang Laporkan Nikita Mirzani ke Polisi

Nah, berdasarkan penjelasan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi yang menyebut menggunakan sandal jepit larangan merupakan informasi yang tidak benar.

Sebaliknya, pengendara motor disarankan mengenakan sepatu untuk meminimalisir cedera saat berkendara. 

Itulah ulasan mengenai naik motor pakai sendal jepit ditilang. Semoga penjelasan di atas dapat menambah wawasan Anda seputar berkendara.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI