5 Fakta Isu Aturan Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Benarkah?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 15 Juni 2022 | 18:52 WIB
5 Fakta Isu Aturan Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Benarkah?
Sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022) [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya sampaikan kepada anggota bila bertemu para pengemudi yang masih menggunakan sandal jepit, sarankan untuk meminta agar pengguna melindungi diri. Tidak ada sanksi tilang," lanjut Firman.

3. Kadung viral di media sosial

Narasi larangan pakai sandal jepit tersebut sudah kadung viral di media sosial. Warganet yang belum mengetahui bahwa aturan tersebut berupa imbauan sontak mengomentari aturan tersebut.

Tak hanya warganet, Firman secara langsung mendapati warga yang komplain ketika mengetahui bahwa aturan tersebut sifatnya adalah larangan.

"Ada anggota masyarakat yang bilang begini, "Pak cuman dekat saja kok, masa cuma mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam," cerita Firman.

"Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang rutin ia lakukan tiap hari. Dan tidak ada kecelakaan disengaja," lanjut Firman menanggapi cerita tersebut.

4. Sudah diatur dalam UU

Ternyata, pemakaian alas kaki tersebut sudah memiliki standar yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 1992. Salah satunya menerangkan bahwa perlindungan alas kaki yang memadai perlu digunakan saat berkendara, terutama bagi pengguna sepeda motor

5. Harapan Kakorlantas

Baca Juga: Meski Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Simak Imbauan Kakorlantas Soal Potensi Fatalitas

Firman juga berharap imbauan tersebut bisa diindahkan oleh masyarakat. Adapun jika imbauan tersebut diindahkan, maka dapat mengurangi fatalitas maupun kerugian yang dialami ketika terjadi kecelakaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI