5 Fakta Isu Aturan Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Benarkah?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 15 Juni 2022 | 18:52 WIB
5 Fakta Isu Aturan Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Benarkah?
Sejumlah pengendara motor memakai sandal jepit melintas di Jalan Raya Ciledug, Kreo, Tangerang, Banten, Selasa (14/6/2022) [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beredar kabar yang menggegerkan publik bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencanangkan aturan baru berkendara yakni dilarang pakai sandal jepit saat naik sepeda motor. Isu tersebut akhirnya viral dan menuai kontroversi di tengah publik.

Lantas, apakah benar Korlantas melarang dan menilang pengendara sepeda motor yang kenakan sandal jepit saat berkendara?

Simak jawabannya pada daftar fakta terkait di bawah ini.

1. Hanya bersifat imbauan

Baca Juga: Meski Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang, Simak Imbauan Kakorlantas Soal Potensi Fatalitas

Meski viral diisukan sebagai larangan, pihak Korlantas akhirnya buka suara terhadap kabar tersebut. Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi menyatakan bahwa peraturan tersebut sifatnya hanya sekadar imbauan.

Tidak ada larangan bahkan pelanggaran hukum yang terjadi saat pengendara sepeda motor memakai sandal jepit.

Firman menegaskan bahwa imbauan tersebut ditujukan agar pengendara motor terjamin keselamatannya saat mengenakan alas kaki yang lebih memadai ketimbang sandal jepit.

"Mohon maaf saya bukan stressing (menekan) pakai sandal jepitnya. Akan tetapi menyorot: tidak ada perlindungan bila mengenakan sandal jepit. Karena kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi. Itulah fatalitas," tegas Firman pada Rabu (15/6/2022).

2. Tidak ada penilangan terhadap pengendara motor yang pakai sandal jepit

Baca Juga: Heboh Larangan Pemakaian Sandal Jepit saat Berkendara Motor, Wanita Ini Malah Bagikan Efek Samping Jika Pakai Flat Shoes

Lantaran bersifat imbauan, Firman juga menegaskan bahwa tidak ada tilang yang diberikan kepada pengendara motor yang memakai sandal jepit.

"Saya sampaikan kepada anggota bila bertemu para pengemudi yang masih menggunakan sandal jepit, sarankan untuk meminta agar pengguna melindungi diri. Tidak ada sanksi tilang," lanjut Firman.

3. Kadung viral di media sosial

Narasi larangan pakai sandal jepit tersebut sudah kadung viral di media sosial. Warganet yang belum mengetahui bahwa aturan tersebut berupa imbauan sontak mengomentari aturan tersebut.

Tak hanya warganet, Firman secara langsung mendapati warga yang komplain ketika mengetahui bahwa aturan tersebut sifatnya adalah larangan.

"Ada anggota masyarakat yang bilang begini, "Pak cuman dekat saja kok, masa cuma mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam," cerita Firman.

"Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang rutin ia lakukan tiap hari. Dan tidak ada kecelakaan disengaja," lanjut Firman menanggapi cerita tersebut.

4. Sudah diatur dalam UU

Ternyata, pemakaian alas kaki tersebut sudah memiliki standar yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 1992. Salah satunya menerangkan bahwa perlindungan alas kaki yang memadai perlu digunakan saat berkendara, terutama bagi pengguna sepeda motor

5. Harapan Kakorlantas

Firman juga berharap imbauan tersebut bisa diindahkan oleh masyarakat. Adapun jika imbauan tersebut diindahkan, maka dapat mengurangi fatalitas maupun kerugian yang dialami ketika terjadi kecelakaan.

"Tapi dengan kita sudah ikhtiar kalau dalam agama. Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita maksimal memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuh, bagi pengguna roda dua khususnya," pungkas Firman.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI