Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai bukti baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional di Kementerian Dalam Negeri yang telah menjerat eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka.
KPK akhirnya melakukan pengembangan dalam perkara itu dan sudah memiliki bukti pihak-pihak yang akan berstatus tersangka baru.
"Berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).
Namun, Ali masih enggan menyampaikan detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun kontruksi perkara.
KPK, lanjut Ali, akan mengumumkan setelah melakukan penahanan kepada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terlibat dalam perkara korupsi ini.
"Akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," ungkapnya.
Ali memastikan, perkembangan dari setiap kegiatan penanganan perkara ini akan diinformasikan pada masyarakat.
"KPK berharap dukungan masyakarat untuk turut serta mengawasi proses penangangan perkara ini," imbuhnya
Seperti diketahui, tersangka Ardian kini akan menjalani persidangan perdana dalam kasu Dana PEN sebagai terdakwa. Dia dijerat bersama terdakwa Laode M. Sukur. Dalam kasus ini, tersangka Ardian menerima uang mencapai Rp1,5 Miliar.
Baca Juga: Kasubbag Keuangan Dinkes Bogor Ani Bestari Dipanggil KPK Tapi Tak Hadir, Ada Apa?
Uang itu didapat dari pengajuan Kabupaten Kolaka Timur yang diminta Bupati Andy Merya Nur agar mendapatkan pinjaman dana PEN Daerah.