Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sejumlah Wilayah

Rabu, 15 Juni 2022 | 17:38 WIB
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sejumlah Wilayah
Bea Cukai Laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal. (Dok: Bea Cukai)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gempur Rokok Ilegal merupakan sebuah slogan dari Bea Cukai sebagai wujud komitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan penerimaan negara. Operasi Gempur Rokok Ilegal diwujudkan dengan sosialisasi, edukasi, dan penindakan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa Operasi Gempur Rokok Ilegal telah masif dilakukan oleh kantor vertikal Bea Cukai yang tersebar di berbagai daerah. "Kali ini kegiatan Gempur Rokok Ilegal dijalankan oleh Bea Cukai Ambon, Bea Cukai Sampit, Bea Cukai Sorong, dan Bea Cukai Bogor,” imbuhnya dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Rabu (15/6/2022).

Sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Maluku Tengah hingga Kabupaten Seram Bagian Timur, Bea Cukai Ambon laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung pada tanggal 9 sampai dengan 11 Juni 2022. Tim Bea Cukai Ambon melakukan operasi pada empat daerah yang berbeda, yaitu Bula, Kobisonta, Wahai, dan Opin.

“Tim Bea Cukai Ambon memerlukan waktu kurang lebih 12 jam untuk sampai ke tujuan dengan medan darat dan laut untuk total jarak perjalanan kurang lebih 464 km. Kemudian tim mendatangi kios-kios yang menjual rokok eceran sambil memberikan pengarahan dan sosialisasi tentang rokok ilegal,” jelas Hatta.

Baca Juga: Bea Cukai dan BNNP Sumatera Utara Gagalkan Peredaran 35.000 Gram Sabu

Di Sampit, Bea Cukai Sampit laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Sampit, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Katingan. Selain melakukan sosialisasi secara lisan kepada pedagang rokok eceran, Tim Bea Cukai Sampit juga menempelkan stiker terkait ciri-ciri rokok ilegal di sejumlah titik sebagai wujud edukasi pada masyarakat sekitar.

“Rokok ilegal dapat dikenali melalui ciri-ciri fisik kemasannya, yaitu rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas, rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, atau rokok tanpa dilekati pita cukai,” ujar Hatta.

Sementara itu, di Sorong, Bea Cukai Sorong laksanakan operasi pasar terkait pemberantasan rokok dan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong. Tim Bea Cukai Sorong turut membagikan pamphlet yang berisikan gambar dan penjelasan tentang pita cukai agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri pita cukai asli.

“Identifikasi keaslian pita cukai dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, atau menggunakan lampu UV. Secara kasat mata wujud visual pita cukai palsu tentu berbeda dengan pita cukai asli, hal ini dapat disimak melalui warna, serat kasat mata, watermark, dan hasil cetakannya,” terang Hatta.

Dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor, Bea Cukai Bogor menjalin sinergi dengan pemerintah daerah setempat khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berlangsung pada tanggal 8 dan 9 Juni 2022.

Baca Juga: Pelanggaran Hari Pertama Operasi Patuh di Makassar: Tidak Pakai Helm, Melawan Arus, Hingga Pakai HP Saat Berkendara

“Operasi Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Bogor kali ini membuahkan hasil yang nyata dengan diamankannya puluhan ribu batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos) juga rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” pungkas Hatta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI