Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada menteri dan wakil menteri yang telah dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. Ia menegaskan, penyelenggara negara yang memiliki jabatan strategis diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan.
Lantaran itu, semenjak mengisi posisi jabatan negara diharapkan, paling lambat sebelum tiga bulan setelah menjabat, untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK.
"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," kata Ipi Maryati dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga: Tugas Anyar Hadi Sebagai Menteri ATR/BPN: Sertifikat Tanah, Sengketa Lahan dan IKN
Menurut Ipi, pelaporan harta kekayaan pejabat negara sebagai bentuk transparansi dan mewujudkan komitmen anti korupsi.
"LHKPN merupakan wujud komitmen anti korupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," imbuhnya
Sebelumnya diberitan pada Rabu (15/6/2022) siang, Jokowi melantik dua menteri dan tiga wakil menteri di Istana Negara. Pelantikan dilakukan sebagai bagian dari bongkar pasang menteri atau reshuffle Kabinet Indonesia Maju.
Muhammad Lutfi dicopot dari jabatannya sebagai Menteri Perdagangan digantikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, sedangkan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil digantikan Eks Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Selanjutnya, Wempi Wetipo mengisi jabatan sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendargi). Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Menteri PUPR.
Baca Juga: Zulkifli Hasan Buka-bukaan Dirinya Diundang Diskusi Ke Istana Hingga Diangkat Jadi Menteri Jokowi
Kemudian, Raja Juli Antoni menjabat sebagai Wakil Menteri ATR/BPN menggantikan Surya Tjandra. Terakhir, Alfiansyah Noor mengisi jabatan kursi Wakil Menteri Ketenagakerjaan.