Suara.com - Partai Buruh mengancam akan menduduki kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika tidak segera mencabut aturan masa kampanye yang ditetapkan hanya 75 hari.
Ancaman itu disampaikan, Ketua Badan Pemenangan Strategic Khusus Pemilu (BPSKP) Partai Buruh Said Solahudin dalam orasinya saat berunjuk rasa di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2022).
"Dengan menetapkan masa kampanye hanya 75 hari maka kita pastikan kita akan duduki kantor KPU, setuju?" teriak Said kepada massa demonstran yang disambut teriakan setuju.
Menurutnya, penetapan massa kampanye hanya 75 hari disepakati KPU karena ditekan oleh DPR.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Massa Buruh yang Sempat Ricuh di Depan Gedung DPR Telah Dilepas
"Mereka bersepakat dengan DPR menetapkan, dengan mata telanjang mereka, lepas baju kemandirian, tidak ada kemandirian dalam tubuh KPU, tidak ada indepedensi, lembaga itu bisa ditekan DPR untuk menentukan massa kampanye hanya 75 hari," kata Said.
Hal tersebut pun dianggapnya, sebagai upaya untuk menghalangi Partai Buruh meraih suara pada pemilihan umum 2024.
"Membatasi pergerakan partai buruh untuk bisa bersosialisasi kepada masyarakat," tutur Said.