Kasus Gratifikasi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, KPK Cecar Anaknya Lasmi Indrayani Terkait Anggaran Proyek

Rabu, 15 Juni 2022 | 16:48 WIB
Kasus Gratifikasi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, KPK Cecar Anaknya Lasmi Indrayani Terkait Anggaran Proyek
Anggota Komisi V DPR RI, Lasmi Indaryani. (Dok : DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Anggota DPR Lasmi Indrayani terkait anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019 sampai 2021 yang kini tengah diusut lembaga antirasuah.

Lasmi telah diperiksa oleh penyidik antirasuah sebagai saksi untuk kasus ayahnya, Bupati Banjarnegara nonaktif Budi Sarwono, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara dan dugaan penerimaan gratifikasi.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (15/6/2022).

Selain Lasmi, penyidik KPK juga sudah memeriksa saksi lainnya. Mereka yakni, pihak swasta H Kaswan dan Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana, Mistar.

Baca Juga: Kasus Suap Bupati Banjarnegara, KPK Panggil Anggota DPR RI Lasmi Indrayani Anak dari Budhi Sarwono

Semua saksi tersebut, kata Ali, ditelisik mengenai penerimaan sejumlah uang oleh Budhi Sarwono terkait sejumlah proyek di Pemkab Banjarnegara.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka BS (Budhi Sarwono) dalam pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Banjarnegara," katanya.

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka. Penyidik menemukan kembali bukti dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

"Saat ini, dalam pengusutan penyidikan perkara awal, tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).

Dalam kasus sebelumnya, Budhi sudah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim dalam penerimaan suap dari sejumlah proyek di tahun 2017 sampai 2018.

Baca Juga: Besok, KPK Panggil Anggota DPR Lasmi Terkait Kasus Baru Menjerat Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono

Kekinian pun, KPK juga telah menetapkan tersangka Budhi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau (TPPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI