Ada lima tuntutan dalam aksi kali ini. Mulai dari menolak UU Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT, menolak liberalisasi pertanian dalam sidang WTO, dan menolak masa kampanye yang hanya berlangsung 75 hari.
"Terakhir, Partai Buruh dan organisasi buruh menolak masa kampanye hanya 75 hari. Kan itu melanggar UU. KPU adalah penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah adalah peserta Pemilu. Kok peserta Pemilu bersepakat dengan penyelenggara Pemilu. Ini melanggar UU," beber Said.