Suara.com - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus kematian perempuan berinisial I (22) yang mayatnya ditemukan dalam kondisi setengah telanjang di apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, tersangka merupakan seorang transpuan berinisial L.
"Baru satu tersangka yang ditetapkan. Iya, transpuan," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Namun, Zulpan belum merinci detail daripada peran L dalam kasus ini. Menurutnya hal tersebut nantinya akan disampaikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ini Penjelasan Polda Metro Jaya Terkait Video Viral Tol Becakayu Ambruk
"Biar nanti Polres Metro Jakarta Selatan saja," ucapnya.
Mayat I ditemukan tewas oleh pihak keamanan apartemen dalam kondisi setengah telanjang pada Rabu (8/6/2022) siang.
Penemuan mayat ini berawal dari adanya laporan penghuni apartemen yang curiga setelah mencium bau busuk di lokasi.
Berdasarkan data yang ditemukan pihak kepolisian, korban merupakan mahasiswi berinisial L dengan alamat tempat tinggal di Cirebon, Jawa Barat.
Di lokasi kejadian polisi turut menemukan barang bukti berupa plastik klip diduga berisi sisa sabu dan alat isapnya atau bong. Namun, penyebab pasti daripada kematian korban masih belum terungkap.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Segera Beberkan 30 Sekolah yang Diduga Terafiliasi Kelompok Khilafatul Muslimin