Biar Tak Terpilih Lagi di Pemilu 2024, Partai Buruh Ancam Bongkar Nama Parpol Pendukung UU Ciptaker yang Rugikan Rakyat

Rabu, 15 Juni 2022 | 15:51 WIB
Biar Tak Terpilih Lagi di Pemilu 2024, Partai Buruh Ancam Bongkar Nama Parpol Pendukung UU Ciptaker yang Rugikan Rakyat
Biar Tak Terpilih Lagi di Pemilu 2024, Partai Buruh Ancam Bongkar Nama Parpol Pendukung UU Ciptaker yang Rugikan Rakyat. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal bakal membeberkan nama-nama partai politik yang mendukung pembahasan Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang masuk dalam Omnibus Law. Dengan begitu, kata dia, pada pemilihan umum 2024 nanti, partai yang mendukung dan melanjutkan pembahasan UU Ciptaker, terancam tidak terpilih.

"Kami akan kampanyekan partai-partai politik yang mendukung pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja, biarlah rakyat yang menentukan akan memilih kembali partai politik tersebut," kata Said Iqbal kepada wartawan saat aksi unjuk rasa di Gedung DPR-MPR RI, Rabu (15/6/2022).

Disamping itu, mereka juga akan mengungkap nama anggota DPR RI yang menjadi panitia kerja di badan legislasi (baleg) yang meloloskan UU Ciptaker.

"Biarlah rakyat nanti yang melihat siapa orang-orang yang telah menggadaikan, merugikan nasib rakyat," paparnya.

Baca Juga: Polisi Tegaskan Massa Buruh yang Sempat Ricuh di Depan Gedung DPR Telah Dilepas

Penolakan terhadap UU Ciptaker terus berlanjut, terlebih dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), undang-undang yang masuk dalam skema Omnibus Law tersebut diperintahkan dilakukan perbaikan. Sebab, dalam pembahasan dan pengesahan dilakukan tanpa transparansi dan melibatkan publik.

Massa dari Partai Buruh dan organisasi buruh lainnya makin menyemut di depan gedung MPR/DPR RI. (Suara.com/Yaumal)
Massa dari Partai Buruh dan organisasi buruh lainnya makin menyemut di depan gedung MPR/DPR RI. (Suara.com/Yaumal)

Dalam putusan MK, DPR RI dilarang membuat peraturan turunan dari UU Ciptaker. Namun, pada perjalanannya DPR RI membahas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) yang disebut massa buruh untuk tetap menggolkan penerapan UU Ciptaker.

Putusan MK tentang UU Ciptaker

MK memerintahkan DPR RI melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 atau Omnibus Law dalam kurun waktu dua tahun.

"Menyatakan pembentukan uu nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (lembaga negara RI tahun 2020 Nomo 245, tambahan lembaran NEGARA RI nomor 6573) bertentangan dengan UUD negara RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Demo Buruh di DPR Sempat Ricuh, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Pendemo yang Diamankan

Kendati demikian, diputuskan Undangan-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.

"Masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggat waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini," ujar Anwar.

Kemudian, dinyatakan pula UU Ciptaker ditangguhkan, dalam arti tidak diperbolehkan mengeluarkan turunan atury yang bersifat strategis.

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya.

Diputuskan, jika dalam waktu dua tahun tidak ada perbaikan, Undang Undang Cipta Kerja menjadi inskonstional.

"Apabila dalam temgat waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka undang-undang nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja (lembaran negara ri tahun 2020 Nomo 245, tambahan lembaran NEGARA RI nomor 6573) menjadi inkonstional secara permanen," kata Anwar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI