Apa Tugas Wakil Menteri? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Perpres

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 15 Juni 2022 | 14:59 WIB
Apa Tugas Wakil Menteri? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Perpres
Sejumlah wakil menteri Kabinet Indonesia Maju mengucapkan sumpah saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/10). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selain dua menteri baru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja melantik tiga sosok untuk mengisi posisi wakil menteri (wamen) dalam Kabinet Indonesia Maju. Lantas, apa tugas Wakil Menteri menurut Perpres?

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, akhirnya masuk gerbong kabinet menjadi Wamen Agraria dan Tata Ruang menggantikan rekan separtainya, Surya Tjandra.

Adapun Sekjen PBB, Afriansyah Noor, turut kebagian jabatan menjadi Wamen Ketenagakerjaan. Sedangkan John Wempi Wentipo kini menjadi Wamen Dalam Negeri setelah sebelumnya menjabat Wamen Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat.

Lalu apa sebenarnya tugas wakil menteri?

Secara umum, wakil menteri bertugas membantu menteri dalam menjalankan tugasnya. Ruang lingkup jabatan tersebut juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara. 

Menurut Perpres ini, dalam melaksanakan tugas menteri tertentu dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

“Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian,” demikian bunyi Pasal 64 ayat 4 Perpres tersebut, seperti dikutip dari Setkab.go.id.

Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri merujuk Perpres meliputi (a) membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian; dan (b) membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan kementerian.

“Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” demikian yang tertulis di Pasal 65 Perpres tersebut. 

Baca Juga: Politisi Asal Lampung Zulkifli Hasan Dilantik Jadi Menteri Perdagangan

Perpres juga menerangkan menteri dan menteri koordinator dapat dibantu staf ahli yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi kementerian atau kementerian koordinator.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI